Manokwari, Jubi-Hingga saat ini, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat masih melakukan pengejaran terhadap Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw, salah satu tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021.
Upaya pengejaran kerap bocor hingga ke telinga Rendi yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar yang dikonfirmasi melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO itu, hanya saja informasi kerap bocor.
“Oh itu kita tetap mengejar, cuma itu ya sering bocor. Terakhir keberadaan kami di Jakarta, dia tahu. Karena ada seseorang ketika kita keluarkan ahli IT ketangkap HP nya,” kata Aspidsus ditemui Kamis (27/7/2023) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan handphone yang diamankan Tim kejaksaan, dibuka terdapat percakapan-percakapan dan foto dirinya dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
“Dalam isi percakapan itu disebutkan ada Aspidsus menggandeng ini itu, semuanya ada,” ungkap Abun Hasbulloh
Saat disinggung informasi itu dibocorkan dari internal Kejaksaan tinggi Papua Barat atau dari pihak luar, Aspidsus menyebut “Bukan (Informasi) bocor dari orang di luar kejaksaan. Bahkan ada foto-foto saat konfrensi pers, bocoran soal saya menggandeng BIN dan orang dari Kejati DKI,”ucapnya
Rendy Firmansyah masih berstatus tersangka, sementara tiga orang lainnya yakni Agustinus Kodakola, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Basri Usman mantan PPK di Dinas Perhubungan dan Paul Anderson Wariori, Direktur CV Kasih kini berstatus terdakwa. Sidang ketiga terdakwa tersebut kini masih pemeriksaan saksi
Kuasa Hukum Paul Anderson Wariori, Yan Cristian Warinussy mengatakan dalam fakta persidangan sebelumnya dari keterangan saksi David Kapisa dan Aris Kambu, Aris menyebut bahwa dia tidak setuju CV Kasih sebagai pemenang tender proyek. Karena menurut Aris, dia melihat banyak hal yang tidak beres.
“Yang memiliki banyak peran yakni David Kapisa, lalu hari ini (Kamis) saksi Mervin Sawaki menyebut dirinya berada di Serui waktu itu, berarti keterangan David Kapisa jadi pegangan bagi kita, saat itu David menyebut, peran dua oknum jaksa menemui David di kosan dan kedua oknum jaksa pun menemui dia di Hotel Aston saat mereka sedang bekerja, dalam pertemuan itu kedua oknum mengatakan tolong dibantu CV Kasih” ucap Yan Christian Warinussy
CV Kasih merupakan perusahan milik Terdakwa Paul Anderson Wariori yang dipinjamkan kepada Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dalam pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun.
“Saat itu masih dalam keterangan Kapisa, bahwa dia oknum jaksa yang menemuinya datang bersama-sama dengan Rendi, pertanyaan ada apa dengan Rendi sebab Rendi bukan pemilik CV Kasih, akibat Rendi kasih pinjam CV Kasih kepada Rendi, lalu proyek tidak jalan lalu yang terseret adalah Paul karena dia merupakan direktur yang menandatangani dokumen,” ucapnya
Yan mengungkap, kliennya Paul dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) mengaku bahwa dia hanya menerima 3 persen yang ditinggalkan oleh Rendi dalam rekening selebihnya itu sudah tarik semua dan diberikan kepada Rendi. (*)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mervin Sawaki di Pengadilan Negeri Manokwari Kamis (27/7/2023)- Jubi/Adlu Raharusun