Jayapura, Jubi – Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII/Cenderawasih telah menetapkan 32 prajurit TNI AD sebagai terperiksa dalam kasus penganiayaan tiga anak di Kabupaten Keerom. Akan tetapi, dari 32 terperiksa itu, baru delapan orang yang telah menjalani pemeriksaan Pomdam.
Hal itu dinyatakan Herman kepada wartawan di Kantor Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, pada Selasa (1/11/2022). “Pomdam XVII/Cenderawasih sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan,” kata Herman.
Rahmat Paisei (14) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11) diduga dianiayai di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/10/2022). Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat dan selang air.
Dari 32 prajurit TNI AD yang telah berstatus terperiksa dalam kasus itu, Pomdam XVII/Cenderawasih telah memeriksa delapan orang diantarnaya. Sejumlah 24 terperiksa lainnya akan segera dipanggil dan diperiksa.
“Sampai dengan saat ini memang kurang lebih sekitar 32 terperiksa. Tetapi yang sudah diperiksa 8 prajurit, dan sisanya secara berkelanjutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Herman menyatakan para prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan masih berstatus terperiksa. Herman menyatakan Pomdam berkoordinasi dengan pihak Satgas Damai Cartenz untuk mempercepat proses hukum kasus itu. (*)
