• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Headline

PAHAM Papua apresiasi putusan MK soal perubahan UU Peradilan Militer

October 16, 2026
in Headline, Polhukam, Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Jean Bisay
Peradilan Militer

Empat prajurit TNI terdakwa mutilasi Mimika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023). – Dok Jubi.

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun. Organisasi bantuan hukum itu menilai putusan tersebut penting untuk memperjelas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Apresiasi itu disampaikan dalam siaran pers bernomor 05/SP-PAHAM.Papua/X/JPR/2026 yang dirilis di Jayapura, Jumat (16/10/2026), dan ditandatangani Ketua PAHAM Papua Gustaf Rudolf Kawer. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan sehari sebelumnya, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Artinya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Menurut PAHAM Papua, perubahan itu harus memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan mengadili perkara yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pembaruan sistem peradilan militer. Putusan ini, kata mereka, merupakan langkah konstitusional yang penting dalam mendorong pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia.

PAHAM juga menyampaikan penghargaan kepada para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Upaya keduanya, menurut organisasi itu, menunjukkan bahwa perjuangan memperkuat negara hukum dan hak asasi manusia dapat ditempuh melalui pengujian undang-undang demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil, independen, dan akuntabel.

PAHAM Papua menilai putusan ini punya arti khusus bagi Papua. Masyarakat Papua, tulis mereka, masih menghadapi persoalan kekerasan yang diduga melibatkan aparat militer, dengan tantangan serius dalam memastikan pengungkapan fakta, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hak-hak korban.

Dari kerja pendampingan dan advokasi hukum serta hak asasi manusia, PAHAM Papua menyebut sejumlah kasus yang dinilai menunjukkan rumitnya penegakan hukum dan terkesan ada impunitas ketika pelakunya aparat militer. Di antaranya dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Laut/Marinir di Hamadi, Jayapura; dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Darat di Pomako dan Koperapoka, Timika; mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika; penembakan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik di Timika; serta pembunuhan Pendeta Yeremia Sanambani.

BERITATERKAIT

PAHAM Papua desak DPD RI dan MRP akhiri polemik, fokus pada implementasi Otsus

PAHAM Papua layangkan somasi ke Pj Gubernur Papua soal seleksi DPRP

Wacana Wapres ditugaskan tangani masalah di Tanah Papua dianggap sebagai pencitraan

Vonis kasus penembakan bos rental harus jadi momentum revisi UU Peradilan Militer 

Peradilan Militer
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Dakhi berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023). – Dok Jubi

PAHAM Papua juga mencatat berbagai dugaan kekerasan oleh aparat militer di Kabupaten Intan Jaya, Puncak, Maybrat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Paniai. Sejumlah peristiwa lain di berbagai wilayah Papua, kata mereka, memerlukan penyelidikan independen, penegakan hukum yang transparan, dan perlindungan terhadap korban serta keluarganya.

PAHAM Papua menegaskan penyebutan kasus-kasus itu merupakan bagian dari perhatian dan pengalaman advokasi mereka. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil, tanpa mengurangi hak korban dan keluarga untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan. Pengalaman itu, menurut PAHAM Papua, memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup dengan proses di peradilan militer. Ketika ada dugaan tindak pidana yang melanggar hak warga sipil, proses hukum harus menjamin penyelidikan yang efektif, penuntutan yang independen, persidangan yang independen dan terbuka untuk umum, serta putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

PAHAM Papua menegaskan bahwa “putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai kemenangan normatif di atas kertas”. Putusan itu, menurut mereka, harus diikuti langkah nyata Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mengubah undang-undang dalam tenggat yang telah ditetapkan Mahkamah.

PAHAM Papua mengajukan enam tuntutan dan rekomendasi. Pertama, DPR dan pemerintah segera mengubah UU Peradilan Militer dengan memperjelas pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta menentukan yurisdiksi berdasarkan sifat tindak pidana dan ketentuan hukum yang tegas, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit. Kedua, perkara tindak pidana umum yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil ditangani melalui peradilan umum. Mekanisme koneksitas dan penyelesaian perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, kata mereka, harus diatur jelas agar tidak menjadi hambatan bagi pencarian keadilan.

Ketiga, peradilan umum harus mempersiapkan diri, meliputi kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan penasihat hukum; perlindungan saksi dan korban; pengelolaan alat bukti; serta kemampuan menangani perkara yang melibatkan aparat bersenjata secara profesional, independen, dan transparan.

Keempat, menghentikan praktik impunitas. “Tidak boleh ada orang yang kebal dari pertanggungjawaban pidana karena jabatan, pangkat, atau institusi tempat ia bertugas.” Prinsip ini, kata PAHAM Papua, bukan bentuk permusuhan terhadap TNI, melainkan syarat bagi profesionalisme institusi pertahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Kelima, korban dan keluarga korban ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses keadilan. Mereka berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara, akses terhadap bantuan hukum, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta pemulihan yang layak sesuai hukum. Keenam, pemerintah dan lembaga penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap Papua. Setiap dugaan kekerasan aparat yang menyebabkan kematian, luka, penyiksaan, atau pelanggaran hak warga sipil harus diperiksa secara serius, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi yang menghambat proses hukum.

PAHAM Papua memandang reformasi peradilan militer sebagai bagian dari agenda besar reformasi sektor keamanan dan penguatan negara hukum. Mereka mengakui TNI memiliki mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan negara. Namun, mandat itu “tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas ataupun alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana”. Kepastian hukum, independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas, menurut PAHAM Papua, justru akan memperkuat profesionalisme TNI serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Bagi masyarakat Papua yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau.” Korban, kata PAHAM Papua, tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum yang tidak jelas, sementara keluarga mereka menunggu kebenaran dan pertanggung jawaban.

PAHAM Papua mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, lembaga HAM, akademisi, gereja, tokoh adat, dan komunitas korban untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi hingga terwujud perubahan hukum dan praktik penegakan hukum yang nyata. Putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas, memperkuat kesetaraan di hadapan hukum, dan memastikan korban kekerasan militer di Papua memperoleh keadilan yang selama ini mereka perjuangkan lewat peradilan umum.

Apabila kekerasan militer terbukti memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dalam konteks pertanggungjawaban negara melalui kebijakan, rantai komando, atau pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan yang relevan, PAHAM Papua menyatakan penanganannya harus ditempatkan dalam kerangka Peradilan HAM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tags: PAHAM PapuaPeradilan Militerputusan MKUU Peradilan Militer
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

PAHAM Papua

PAHAM Papua desak DPD RI dan MRP akhiri polemik, fokus pada implementasi Otsus

April 10, 2026
PAHAM Papua layangkan somasi ke Pj Gubernur Papua

PAHAM Papua layangkan somasi ke Pj Gubernur Papua soal seleksi DPRP

August 4, 2025

Wacana Wapres ditugaskan tangani masalah di Tanah Papua dianggap sebagai pencitraan

July 9, 2025

Vonis kasus penembakan bos rental harus jadi momentum revisi UU Peradilan Militer 

March 25, 2025

Kuasa Hukum FPKPMA Tabi Saireri sebut proses seleksi pansel DPR Papua pengangkatan sarat KKN

March 22, 2025

Perdagangan senjata api di Papua diduga melalui jaringan TNI, aktivis: harus diungkap

March 12, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Intan Jaya students mark one year since Soanggama killings
16 October 2026
Intan Jaya students mark one year since Soanggama killings

Jayapura, Jubi — Dozens of students from the Somatua Intan Jaya Independent Student Community (KOMISI) have held a public rally [...]

TPNPB Claims to Have Executed Security Personnel; Damai Cartenz Task Force Says Victims Were Civilians
16 October 2026
TPNPB Claims to Have Executed Security Personnel; Damai Cartenz Task  Force Says Victims Were Civilians

Jayapura, Jubi — The West Papua National Liberation Army (TPNPB) claims to have executed four people in Dekai, the capital [...]

Smoke Haze Blankets Timika as Children Report Health Problems
15 October 2026
Smoke Haze Blankets Timika as Children Report Health Problems

Jayapura, Jubi – Thick smoke haze has blanketed Timika, the capital of Mimika Regency in Central Papua, with smoke from [...]

BPJS Health Supervisory Board reviews Healthcare Services in Jayapura Regency
15 October 2026
BPJS Health Supervisory Board reviews Healthcare Services in Jayapura Regency

Sentani, Jubi – Lula Kamal, a member of the supervisory board of Indonesia’s Health Social Security Agency (BPJS Kesehatan), visited [...]

Moi Indigenous Clan block Palm Oil Company over alleged damage to ancestral burial site
14 October 2026
Moi Indigenous Clan block Palm Oil Company over alleged damage to ancestral burial site

Sorong, Jubi – Indigenous Moi people from the Klagilit Maburu/Mawera clan blocked access to palm oil company PT Inti Kebun [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kabut asap di Fakfak

Kota Fakfak masih diselimuti kabut asap

October 16, 2026
Bank Mandiri

Bank Mandiri buka pintu emas lewat Livin Rp50.000

October 16, 2026
Membuang sampah sembarangan

Keondofoloan Waena peringatkan warga tidak membuang sampah sembarangan

October 16, 2026
Peradilan Militer

PAHAM Papua apresiasi putusan MK soal perubahan UU Peradilan Militer

October 16, 2026
Pelajar PNG

Pelajar Butuka Academy di PNG rayakan Hari Cuci Tangan Sedunia 2026

October 16, 2026
Dokter memperingatkan pria Vanuatu

Dokter memperingatkan pria Vanuatu tidak menyuntikkan zat asing ke alat kelamin

October 16, 2026
Parlemen PNG

Parlemen PNG serukan pemberlakuan UU lebih keras terhadap kekerasan bersenjata

October 16, 2026
Derby Papua

Derby Papua: Dua klub musafir, Mutiara Hitam versus Badai Pasifik

October 15, 2026
Tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Boven Digoel

Kejari Merauke tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Boven Digoel

October 15, 2026
TPNPB klaim eksekusi aparat keamanan

TPNPB klaim eksekusi aparat keamanan, Satgas Damai Cartenz: Korban warga sipil

October 15, 2026
Kejari Merauke

Kejari Merauke dalami dugaan lima kegiatan fiktif dalam APBD Mappi

October 15, 2026
Rusaknya bakau

Rusaknya bakau, rawa, sagu dan hutan alam berdampak pada laut

October 15, 2026
Mimbar bebas Soanggama berdarah

Mahasiswa Intan Jaya peringati satu tahun tragedi Soanggama Berdarah

October 15, 2026
Kabut asap di Kota Jayapura

WALHI Papua: Kabut di Kota Jayapura adalah asap

October 15, 2026
Kabut asap di Fakfak

Kota Fakfak masih diselimuti kabut asap

0
Bank Mandiri

Bank Mandiri buka pintu emas lewat Livin Rp50.000

0
Membuang sampah sembarangan

Keondofoloan Waena peringatkan warga tidak membuang sampah sembarangan

0
Pelajar PNG

Pelajar Butuka Academy di PNG rayakan Hari Cuci Tangan Sedunia 2026

0
Dokter memperingatkan pria Vanuatu

Dokter memperingatkan pria Vanuatu tidak menyuntikkan zat asing ke alat kelamin

0
Parlemen PNG

Parlemen PNG serukan pemberlakuan UU lebih keras terhadap kekerasan bersenjata

0
Peradilan Militer

PAHAM Papua apresiasi putusan MK soal perubahan UU Peradilan Militer

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara