Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer, mengatakan peradilan di Papua harus mencontohi Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang terbukti mampu memutus, mengadili perkara, dan menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata.
“Kami menilai Pengadilan Militer telah bekerja baik selama menjalankan persidangan enam prajurit TNI terdakwa mutilasi Mimika. Ini harus menjadi contoh bagi peradilan lainnya di Papua, baik HAM, umum, kepolisian, maupun lainnya,” kata Kawer usai mengikuti sidang pembacaan vonis empat terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Militer Jayapura, Rabu (15/2/2023).
Kawer menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi Majelis Hakim bagi enam prajurit TNI terdakwa mutilasi masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Kapten Dominggus Kainama (Alm), Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw sangat komprehensif.
“Kenapa komprehansif, sebab seluruh proses dilihat berdasarkan filosofi [keadilan], sosiologi [masyarakat), dan yuridis. Dengan begitu hakim menilai tindakan atau perbuatan para terdakwa sangat sadis, melukai perasaan korban, keluaraga, dan masyarakat Nduga,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kawer mengaku menerima dan merasa puas dengan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa mutilasi empat warga Nduga di Mimika.
“Majelis Hakim termasuk berani dalam persidangan kali ini, sehingga patut menjadi contoh dalam peradilan umum, militer, maupun HAM,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil, Weltermans Tahulending, menilai pada prinsipnya pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang sudah memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan para terdakwa pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika.
“Putusan cukup maksimal meskipun ada perbedaan, sebab Majelis Hakim sebelum memutuskan lebih dulu mempertimbangkan berdasarkan fakta dan peran masing-masing terdakwa,” kata Weltermans.
Menurut ia, pihaknya bersama kuasa hukum keluarga akan tetap memantau terkait apakah nanti penasehat terdakwa melakukan upaya banding atau tidak.
“Kami akan pantau terus proses-proses yang sudah berjalan dengan baik. Intinya, keadilan harus benar-benar ditegakkan. Apalagi perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujarnya. (*)