Pontianak, Jubi – Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, akhirnya dibeberkan ke publik dengan sejumlah temuan transaksi mencurigakan ke kasino judi hingga Rp 560 miliar, lewat konferensi pers yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (19/9/2022).
Dilansir dari kanal youtube Kemenkopolhukam, Mahfud MD membeberkan sejumlah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan – PPATK, terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konfrensi pers di Jakarta mengatakan, penyelidikan transaksi mencurigakan pada sejumlah rekening Lukas Enembe bukan baru tahun ini dilakukan oleh lembaganya, melainkan sudah mulai dipantau sejak lima tahun lalu.
“Tepatnya di 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak-pihak lain, angkanya mulai dari 1 miliar hingga ratusan miliar,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Contohnya transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di casino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar,” sambungnya.
Ternyata, penyelidikan aliran transaksi mencurigakan tidak habis di situ saja. Selama kurun waktu lima tahun sejak 2017 ini, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangannya sebesar aku 55 ribu dolar atau sekitar Rp550 juta.
“Lalu PPATK juga mendapatkan informasi bekerjasama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di 2 negara yang berbeda dan itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” ungkapnya.
Ivan mengatakan, PPATK juga telah melakukan pembekuan rekening dan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK). Kesebelas PJK itu terdiri dari asuransi, dan bank.
“Nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK (penyedia jasa keuangan) tadi adalah Rp71 miliar lebih dan mayoritas transaksi itu dilakukan oleh anak atau putra dari Lukas Enembe,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan Jubi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya masalah dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe.
Mahfud menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menerima 12 laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menyimpulkan ada dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Keterangan pers itu disampaikan untuk menanggapi rencana demonstrasi besar-besaran yang akan digelar pendukung Lukas Enembe di Kota Jayapura pada 20 September 2022 besok.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya [masalah] gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar [rupiah. Nilai itu didapatkan dari] 12 hasil analisis yang disampaikan [PPATK] kepada KPK,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari tayangan akun Youtube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud juga membantah anggapan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi bukan rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
Hingga berita ini diturunkan, Jubi belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak Lukas Enembe. Hingga Senin siang, wartawan Jubi masih menunggu Juru Bicara Gubernur Papua dan kuasa hukum Gubernur Papua yang dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di Hotel Swissbel, Kota Jayapura. Sekitar 20 wartawan di Kota Jayapura telah berkumpul di hotel untuk, untuk menunggu keterangan pers tersebut. (*)
*Jurnalis Jubi Alex Loen turut berkontribusi dalam berita ini.