Jayapura, Jubi – Advokat Stevanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah Enembe pernah menerima gratifikasi. Hal itu dinyatakan Rening usai menemui massa pendukung Lukas Enembe yang turun ke jalan untuk memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Markas Brimob Daerah Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
“Pak Gubernur itu dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi. Seolah-olah Bapak menerima uang transfer Rp1 miliar,” kata Rening kepada para wartawan, Senin.
Rening membenarkan jika Enembe pernah menerima kiriman uang senilai Rp1 miliar. Menurutnya, pengiriman uang itu terjadi pada tahun 2020. Akan tetapi, Rening membantah jika kiriman uang itu adalah gratifikasi.
“Menurut Pak Gubernur ‘itu uang saya’,” kata Rering menirukan ucapan Enembe kepadanya. “[Menurut Pak Gubernur], ‘saya minta ditransfer, karena waktu itu Bapak butuh, karena Bapak sedang berobat’,” kata Rening menuturkan keterangan Enembe kepada wartawan.
Rening menjelaskan Enembe tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, karena Enembe tengah sakit. Rening menyatakan Enembe akan berobat ke luar negeri, dan telah mengantongi izin berobat dari Kementerian Dalam Negeri.
Salinan surat nomor Menteri Dalam Negeri nomor 857/147.e/SJ tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 September 2022 menyatakan Enembe diizinkan berobat ke Singapura pada 12 September – 26 September 2022. Akan tetapi, Rening menyatakan Enembe akan berobat ke Filiphina.
“Berdasarkan surat itu, Bapak akan ke Filiphina. Dokter dia di Filiphina,” kata Rening.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus juga membantah jika Enembe pernah menerima gratifikasi dari pihak manapun. Rifai menyatakan Lukas Enembe sekitar 20 tahun mengabdi di Tanah Papua, dan selama itu Enembe tidak pernah menangani hal-hal yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
“Gubernur Papua sudah mengabdi di tanah ini hampir selama 20 tahun. Selama mengabdi, beliau tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau dengan proyek. Beliau serahkan sepenuhnya kepada masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah atau SKPD. Beliau hanya berpatokan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pada Senin.
Rifai juga menegaskan bahwa Enembe belum pernah diperiksa KPK, sehingga Enembe tidak mengetahui latar belakang penetapan dirinya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. “Beliau belum pernah diperiksa, sehingga belum tahu secara mendetil apa yang disangkakan kepada beliau. Sehingga diutuslah kuasa hukum untuk berkoordinasi,” kata Rifai.
Rifai juga membenarkan jika Enembe tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin. “Beliau dalam kondisi sakit, kakinya bengkak sekali. Dan beliau sudah mengajukan surat izin berobat kepada Menteri Dalam Negeri jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rifai.
Ia menegaskan bahwa Enembe akan menaati hukum, dan meminta doa restu agar proses pengobatannya berjalan dengan lancar. “Beliau mohon doa restu. Beliau taat hukum, akan menaati hukum. Beliau mohon doa restu agar pengobatan beliau ke luar negeri akan berjalan dengan baik, dan hasilnya bisa maksimal,” kata Rifai. (*)