Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Mimika terus mendalami isi pengakuan salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Roy alias RMH dalam video yang viral di media sosial. Akan tetapi, polisi belum bisa menyimpulkan benar tidaknya klaim RMH tentang dugaan para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu sebelumnya sudah pernah melakukan pembunuhan lain.
“Kami terus mendalami pengakuannya RMH yang sempat viral semasa dalam persembunyian. [Video itu] menjelaskan perilaku oknum TNI melakukan pembunuhan dan mutilasi lebih dari satu kali,” kata Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP I Gede Putra saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin (10/10/2022).
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan Roy alias RMH.
I Gede Putra membenarkan jika RMH telah diperiksa penyidik, namun ia menyatakan belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan itu. “Kami belum bisa mengekspos keterangannya RMH usai ditangkap. Pastinya, kami juga belum bisa menyimpulkan apakah korban lebih dari empat orang atau lebih,” ujarnya.
Ia menilai motif RMH membuat pengakuan melalui rekaman video saat dalam pelarian karena RMH karena merasa takut dan terancam. “Selama dia melarikan diri dan bersembunyi takut dan merasa terancam. Sehingga dia mengaku tidak terlibat. Hal itu yang melatarbelakangi dia (tersangka) membua video. Tapi, kita tentu akan terus dalami pengakuannya itu,” katanya lagi.
Pada Sabtu (8/10/2022), Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika menangkap RMH di kawasan Nawaripi, Timika, ibu kota Kabupaten Mimika. “RMH ditangkap tim gabungan sekitar pukul 15.00 WIT, dan sementara sedang jalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Kota Jayapura, Sabtu (8/10/2022). (*)