Wamena, Jubi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta agar Gubernur Papua bersama DPR Papua, segera membahas dan menetapkan perdasi dan perdasus.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Wempi Wetipo saat melantik tiga anggota Majelis Rakyat Papua sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung Sasana Krida kantor Gubernur, Jumat (30/9/2022).
Menurut mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu, Kemendagri sebelumnya telah memberikan waktu pembahasan dan penetapan perdasi perdasus hingga 25 Agustus 2022, namun ada pro kontra yang terjadi di lembaga DPR Papua sehingga sampai saat ini Kemendagri belum dapat menerima proses yang diharapkan.
“Untuk itu Kemendagri harap segera bahas dan tetapkan, untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua,” kata Wetipo.
Dengan batas waktu yang telah lewat untuk penyusunan perdasi dan perdasus, kata Wetipo, ia harap paling tidak dalam dua pekan ke depan dapat diselesaikan.
“Hanya memang kita belum mendapatkan kepastian, karena antara pimpinan dengan anggota tim yang terbentuk, proses ini belum berjalan. Namun dari Dirjen Otda terus memfasilitasi untuk proses ini bisa dipercepat, sehingga apa yang diharapan bisa terealisasi,” katanya.
MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong penyelesaian perdasus yang belum ditetapkan, dan mendorong serta mengawasi perdasus perdasi yang sudah ditetapkan, agar berjalan optimal dan diimplementasikan dengan baik.
Kepada anggota MRP yang baru dilantik dan secara umum kepada seluruh anggota MRP, Wamendagri berpesan melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap subtansi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta peraturan pelaksanaannya.
“Sehingga tidak terjebak dalam dinamika politik praktis, dan mencederai marwah kultural yang terhormat dan sangat mulia ini,” ucapnya.
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait menjelaskan posisi perdasus dan perdasi khususnya perdasus dari DPR Papua, telah disampaikan ke MRP untuk pemberian pertimbangan dan persetujuan.
Ada dua perdasus yang DPR Papua sampaikan dan MRP telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, yaitu perdasus mengenai kewenangan MRP dan perjanjian kerja sama internasional.
“Untuk perdasus lainnya seperti apa yang diminta oleh pemerintah pusat, tentu kita akan komunikasi dengan DPRP supaya deadline waktu yang diberikan bisa dimaksimalkan,” kata Mulait. (*)