Enarotali, Jubi – Bupati Paniai Meki Nawipa menegaskan, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 737 Tahun 2023 Tanggal 6 Oktober 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paniai menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 adalah sah dan mengikat.
“SK Menpan RB ini tidak bisa berubah, saya tidak bisa buat apa-apa dan saya tidak bisa janji apa-apa. SK ini sah dan final,” ujar Bupati Paniai, Papua Tengah, Meki Nawipa dihadapan ratusan pedemo di halaman kantor Bupati, Jumat, (27/10/2023).
Para pendemo yang notabene para honorer dari berbagai instansi telah melakukan demonstrasi pasca pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum lama ini.
Bupati Meki memuji para honorer yang belum tercover dalam K2 tidak melakukan anarkis walaupun sudah mengabdi sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Paniai. Ia justru membayangkan apabila hal itu terjadi di kabupaten tetangga sudah pasti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya bersyukur bisa menjadi orang Paniai yang tidak suka anarkis walaupun soal nasib hidup. Saya tidak mau janji seperti kabupaten lain. Nanti banyak masalah. Kalau terjadi masalah saya selalu ada di sini, terserah mau bilang apa. Pemimpin ini datang dan pergi, tidak ada orang yang sempurna seperti Tuhan. Tetapi manusia ada kelemahan dan kelebihan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada para honorer yang namanya tidak masuk dan juga kepada seluruh masyarakat Paniai.
“Saya minta maaf teman-teman yang lain, kami tidak bisa buat banyak. Dan ini soal waktu saja, jika waktunya tiba pasti teman-teman lain juga akan mendapatkan kesempatan yang sama,” ucapnya.
Ia mengatakan, suatu prestasi yang diraih terkait sumberdaya manusia yakni lulusnya CPNS formasi 2018 dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
“Waktu penerimaan pegawai ASN tahun 2018 saya pastikan seluruhnya orang asli Papua dan sejarah akan mencatat itu, dan mungkin banyak yang tidak masuk dalam SK Menpan RB ini tapi saya pastikan 91 persen adalah orang asli Papua asal Paniai. Otonomi Khusus harus berlaku di sini,” katanya.
“Proses sudah jalan, sistem sudah jalan. Mungkin kami tidak suka tapi mewakili negeri ini saya tidak bisa buat apa-apa. Jadi surat ini (SK Menpan RB) sudah sah, ini bahasa yang tidak baik didengar tapi saya sudah buat yang terbaik, terserah orang mau bilang apa. Yang jelas Otsus dalam pemberdayaan orang asli Papua saya sudah nyatakan di Paniai,” sambungnya. (*)