Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura memutus Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/10/2023) itu, majelis hakim membebaskan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“[Kedua terdakwa] tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Selasa.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Pada 12 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. JPU menyatakan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Dalam tuntutannya itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18 tahun enam bulan.
Dalam sidang Selasa, majelis hakim menyatakan pengadaan, perizinan, pemasukan, pengoperasian dan kerjasama operasional (KSO) pesawat dan helikopter melalui swakelola dengan PT Asian One Air tidak melanggar prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan.
“KSO antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air adalah sah. Tidak ada penyalahgunaan kewenangan terdakwa dalam pengadan barang dan jasa,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan pesawat dan helikopter, maupun dari pelaksana perjanjian sewa menyewa kedua aset Pemerintah Kabupaten Mimika itu. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak dapat dituntut untuk mengganti uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ada peraturan dan perundang-undang secara nyata yang menyatakan akuntan publik berwenang menghitung dan menyatakan nilai kerugian keuangan negara, kecuali jika akuntan publik itu bertindak dan bekerja atas nama Badan Pemeriksaan Keuangan. Majelis hakim menyatakan pihak yang berwenang menyatakan nilai kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Selain membebaskan Rettob dan Silvi, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat mereka. (*)