Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, dua terdakwa korupsi dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi yang didakwakan kepada Rettob dan Silvi itu pernah terhenti karena dakwaan bagi keduanya dinyatakan batal oleh putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 April 2023. Kejaksaan Tinggi Papua kemudian melimpahkan kembali perkara itu ke Pengadilan Negeri Jayapura, dan kembali menghadapi eksepsi Rettob dan Silvi. Akan tetapi, kali ini majelis hakim menolak eksepsi keduanya.
Dalam sidang Selasa, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Rettob dan Silvi tidak dipertimbangkan dalam putusan sela dalam perkara itu. Majelis hakim menyatakan materi eksepsi Rettob dan Silvi akan diputus bersama-sama dalam materi pokok perkara dalam putusan akhir perkara itu.
“Oleh karena seluruh keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa Rettob dan Silvi tidak dipertimbangkan dalam putusan sela. Eksepsi Rettob dan Silvi ditolak untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Thobias Benggian membacakan putusan sela itu.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi itu, dan menghadirkan seluruh saksi dalam perkara itu. Selain itu, pembayaran biaya perkara ditunda sampai ada putusan akhir dalam perkara itu.
Ketua majelis hakim, Thobias Benggian kemudian menunda sidang hingga Selasa (4/7/2023) dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum rencananya akan mengajukan 20 saksi fakta dan lima saksi ahli. (*)