Jayapura, Jubi – Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menuding kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua atau TPNPB selalu menyebar hoaks yang menyudutkan TNI. Hal tersebut disampaikan Herman dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Pernyataan itu disampaikan Herman sebagai bantahan terhadap pernyataan TPNPB yang menuding TNI melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Tanah Papua. Herman menyatakan justru TPNPB yang melakukan kekerasan, meresahkan warga, dan menimbulkan korban jiwa dari pihak warga maupun aparat keamanan di Tanah Papua.
Herman juga menyebut kelompok bersenjata TPNPB sebagai Kelompok Separatis Teroris. “Gerombolan Kelompok Separatis Teroris (KST) mengusir dan mengancam para pedagang, khususnya Mama-mama untuk tidak lagi berjualan di pasar. Jika melanggar, maka [mereka] akan dibunuh,” tulis Herman dalam keterangan persnya.
Herman menilai TPNPB menggunakan cara licik dan menghalalkan segala cara. Ia menyatakan TPNPB juga menggunakan media sosial untuk membuat propaganda dan memutarbalikkan fakta.
“KST berulah, kami disalahkan. KST berulah, pemerintah disalahkan. KST berulah, TNI/Polri disalahkan dan dijadikan sasaran fitnah,” tulis Herman dalam keterangan persnya.
Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan apa yang disampaikan TPNPB. “Tidak mungkin TNI/Polri menyengsarakan masyarakat. Justru TNI/Polri hadir melindungi masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan di Papua,” akunya.
Dalam catatan Jubi, pada tahun 2022 saja ada sejumlah kasus dugaan prajurit TNI melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Diantaranya, pada 22 Februari 2022 misalnya, prajurit TNI menganiaya tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, setelah seorang prajurit TNI kehilangan senjata apinya. Salah satu korban, Makilon Tabuni meninggal dunia setelah penganiayan itu.
Pada 22 Agustus 2022, sejumlah prajurit TNI membunuh dan memutilasi empat warga Nduga di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini. Pada 24 Januari 2023, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang bersidang di Kota Jayapura menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura menyatakan 4 prajurit TNI bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI, dan pidana penjara 15 tahun terhadap dua prajurit TNI lainnya.
Pada 30 Agustus 2022, prajurit yang bertugas di Pos Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia dan seorang lainnya terluka. Sejumlah 18 prajurit Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 600/Modang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Pada 27 Oktober 2022, belasan prajurit TNI AD diduga terlibat penganiayaan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Keerom. Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat dan selang air, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. (*)