Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan pra peradilan yang diajukan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, terkait penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 dinyatakan gugur. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Zaka Talpatty, di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023).
Pada 26 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 24 Februari 2013. Pra peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan pra peradilan Rettob dan Silvi gugur dikarenakan berkas perkara terdakwa Rettob dan Silvi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dimulai persidangan pertama pada kamis (9/3/2023).
Maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur.
Hakim menyatakan dengan demikian maka eksepsi pra peradilan Kejaksaan Tinggi Papua dikabulkan sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi. Hakim menyatakan oleh karenanya permohonan pra peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur.
“Oleh karena pra peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi dinyatakan gugur maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada Rettob dan Silvi dengan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” demikian isi putusan. (*)