Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, desakan berbentuk rekomendasi dari negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), seperti Australia, Kanada, Belanda, Slovenia dan Amerika Serikat pada Sidang Pemantauan Berkala Pemajuan HAM/UPR ke-41 di Geneva, Swiss ,Rabu (9/11), menunjukkan adanya kekhawatiran negara-negara itu terhadap keselamatan Orang Asli Papua (OAP), akibat tindakan kekerasan aparat keamanan Indonesia.
“Dengan adanya sorotan dari negara-negara anggota PBB menunjukan, negara Indonesia tidak serius urus persoalan HAM dan tidak terjadinya investigasi independen atas kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di tanah Papua, sehingga memungkinkan lahirnya dugaan terjadi impunitas yang pada gilirannya sangat merugikan rakyat Papua dan terus menjadi sorotan dunia internasional,” katanya kepada Jubi melalui layanan Whatsapp, Rabu (15/11/2022).
Yan Warinussy meminta, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk serius menyelesaikan rentetan pelanggaran HAM dan segera melakukan proses penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Tanah Papua.
“Kami mendesak agar investigasi independen terhadap berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut, mesti dilakukan oleh Komnas HAM RI atas berbagai kasus seperti Dogiyai, Nduga, Yahukimo, Kisor, Moskona Barat, serta Puncak Jaya dan Oksibil maupun Intan Jaya, didasarkan pada mekanisme hukum yang diatur di dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.
Warinussy mengatakan, penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 semestinya menjadi tugas penting dan utama dari jajaran institusi penegak hukum di Indonesia, seperti Komnas HAM selaku penyidik serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku penyidik, untuk serius dalam menyelesaikan persoalan Papua yang sudah jadi sorotan dunia.
“Oleh karena itu harus Presiden memerintahkan ditariknya seluruh personel keamanan non organik dari wilayah konflik di Tanah Papua demi memberi kesempatan dilakukannya langkah investigasi HAM tersebut, guna mendukung proses penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua,” katanya.
Warinussy mengatakan, langkah berikut yang penting adalah segera Presiden mengeluarkan regulasi bagi dibentuknya pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 45 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Saya harap dengan adanya Otsus ini, pemerintah bisa membentuk Pengadilan HAM di tanah Papua sebagaimana bunyi dari undang undang di atas,”katanya.(*)