Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura, yakni TPS 37 dan TPS 39 di Kelurahan Waena, Distrik Heram pada Sabtu (16/4/2024) dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) karena di hari pemungutan suara nasional pada 14 Februari silam surat suara DPRD Kota tertukar dengan dapil lain.
Dumbon mengatakan dari 3.105 TPS di Papua, dua TPS yang harus dilakukan PSS. Sementara dalam UU Pemilu, waktu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara susulan maksimal hanya 10 hari setelah pemungutan suara nasional.
“Kami cari alasan begitu rupa hingga akhirnya KPU RI mengizinkan sejak dua hari lalu, sehingga hari ini melakukan pemungutan suara susulan,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengatakan keterlambatan PSS di dua TPS itu disebabkan banyak faktor antara lain kesiapan logistik dan koordinasi bertingkat.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 39, Basuki Warinusi, mengatakan pada 14 Februari silam, pemungutan suara untuk calon presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi semua berjalan baik. Untuk DPRD Kota dari sebanyak 286 surat suara, terdapat 119 surat suara tertukar dengan dapil lain.
“Dengan jumlah DPT sebanyak 280 namun KPU Kota Jayapura menambahkan dua persen, hingga kertas suara yang tertera sebanyak 286,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!