Wamena, Jubi – Front Justice For Tobias Silak, penasihat hukum atau PH keluarga korban, orangtua almarhum Tobias Silak, serta berbagai solidaritas mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Wemena agar independen, jujur dan transparan mengadili empat terdakwa yang diduga menembak Tobias Silak.
Tobias Silak tewas ditembak di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 lalu. Penembakan itu juga melukai seorang pemuda lain, bernama Naro Dapla.
Keempat terduga pelaku yang kini menjalani sidang di PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan merupakan anggota Brimob.
Gustaf Kawer, kuasa hukum korban dan keluarga korban Tobias Silak mengatakan para terduga pelaku penembakan Tobias Silak harus divonis hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuannya,
Kawer juga meminta, selama proses sidang harus ada pengusutan terhadap terduga pelaku lainnya, termasuk komandan atau atasan para terdakwa, yang dianggap terlibat secara struktural dalam insiden tersebut.
“Ini sesuai dengan hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut adanya unsur pembunuhan berencana,” kata Kawer, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, negara wajib memberi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban jika Tobias Silak dikaitkan dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM.
Sebab, Tobias Silak adalah murni warga sipil yang berprofesi sebagai staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
“Oleh sebab itu, saya sendiri bersama tiga kuasa hukum lainnya yakni Henius Asso, Mersi F Waromi dan Lasarus Kossay bersama Front Justice For Tobias Silak bersama keluarga korban dan berbagai solidaritas lainya yang ada di Wamena, akan tetap mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Wamena, hingga ada putusan yang mengikat untuk Keluarga korban,” ucapnya.
Tim kuasa hukum berharap, majelis hakim menolak ekesepsi penasehat hukum keempat terdakwa, dan melanjutkan proses hukum ketahap pembuktian, hingga vonis maksimal terhadap para terdakwa dan dipecat dari kesatuan.
“Kami juga berharap, proses ini dapat menjadi pembelajaran penting dan efek jera kepada aparat kepolisian, agar kedepannya lebih profesional dalam melakukan tindakan penegakan hukum kepada masyarakat secara terukur,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan keluarga korban Mijnus K.Ibage menilai penembakan terhadap Tobias Silak merupakan pembunuhan berencana, sesuai hasil investigasi Komnas HAM.
Pihaknya juga meminta, selama proses sidang kepada keempat terdakwa dilakukan secara independen dan transparan,
“Kami minta para pelaku penembakan almarhum Tobias Silak divonis maksimal dan dipecat dari kesatuannya, dan meminta agar segera terduga pelaku lain segera diusut, termasuk penanggung jawab atau komandan terdakwa dalam kasus penembakan Tobhias Silak dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ibage.
Selain itu menurutnya, negara wajib memberikan kompensasi, restutusi dan rehabilitasi bagi keluarga korban almarhum Tobhias Sila.
Ia juga mengajak Front Justice For Tobias Silak, keluarga korban dan solidaritas lainnya bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Wamena, untuk ikut dalam persidangan selanjutnya pada 7 Juli 2025 mendatang.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Wamena adalah Muh. Kurniawan Kudu alias Bripka Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko dan Ferdi Moses Koromath.
Keempat terdakwa menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, Senin (30/6/2025).
Sidang dipimpin Hirmawan Agung W, didampingi hakim angota Saifullah Anwar, Junaedi, dan Aziz, dengan jaksa penuntut umum, Margareth Duwiri, dan dihadiri keluarga almarhum Tobias Silak bersama pansihat hukumnya dari Tim Koalisi Pengacara HAM untuk Papua.
Dalam ekspesi tersebut, penasihat Hukum para terdakwa memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi kliennya.
Sebab penasihat hukum keempat terdakwa berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Pdm-19/Wmn/2025/, tertanggal 16 Juni 2025 mengandung keragu-raguan, kurang cermat, dan ketidakjelasan, sehingga dinyatakan batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan yang didakwakan.
Dari Perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn terdakwa Muh. Kurniawan Kudu didakwa primer Pasal 338 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidier Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Kedua Primair Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidier Pasal 360 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 360 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara Nomor 45/Pid.B/2025/PN Wmn terhadap para terdakwa Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko dan Ferdi Moses Koromath didakwa primair Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Pidana Subsidier Pasal 360 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan pasal inilah yang dianggap kabur oleh penasihat hukum para terdakwa. Jakasa penuntut umum akan menanggapi secara tertulis eksepsi para terdakwa melalui pansihat hukumnya pada sidang 7 Juli 2025 mendatang. (*)























Discussion about this post