Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua akan mengawasi proses persidangan terduga pelaku penembakan yang menewaskan Tobias Silak.
Kasus penembakan yang terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 itu, kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Ketua Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari pihak pengacara keluarga korban, meminta kepada Komisi Yudisial melakukan pengawasan proses persidangan kasus itu.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan kasus penembakan Tobias Silak,” kata Ketua Komisi Yudisial Papua, Methodius Kossay di Kota Jayapura, Papua, Kamis (26/6/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kossay menjelaskan bahwa pemberkasan sudah dikirim ke Komisi Yudisial Pusat. Kini pihaknya menunggu informasi balik dari pusat. Apabila sudah ada disposisi dari pimpinan untuk melakukan pemantauan, pihaknya akan segera tindak lanjut.
Menurut Kossay, kasus penembakan terhadap Tobias Silak menarik perhatian publik di Papua, karena diduga melibatkan anggota Polri.
“Kami juga meminta kepada publik [ikut] melakukan pemantauan secara mandiri,” ujarnya.
Katanya, pengawasan secara mandiri yang dimaksud adalah masyarakat ikut menyaksikan dan mengikuti proses persidangan. Apabila melihat ada kejangalan-kejangalan apapun dalam persidangan oleh para pihak maupun hakim maka segera laporkan.
“Kalau masyarakat dalam pemantauan melihat kejangalan-kejangalan dalam proses persidangan itu, segera laporkan kepada kami yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara internal juga,” ucap Kossay.
Penasihat Hukum keluarga korban, Gustaf Kawer berharap, dalam pemeriksaan hakim betul-betul independen. Tidak berpihak kepada aparat. Namun betul-betul memeriksa dengan berprinsip pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kita harapan bahwa hakim mengambil keputusan yang adil, dalam konteks bagaimana keadilan itu dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat pada umumnya,” kata Gustaf Kawer.
Katanya, sidang kasus Tobias Silak ini menarik untuk diawasi oleh publik. Untuk itu, masyarakat yang aksesnya dekat denhan pengadilan, bisa langsung hadir mengawal bersama jalannya persidangan. Sedangkan yang jauh dari pengadilan Wamena, bisa memberikan dukungan dan mengikuti atau memantau lewat media. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post