Wamena, Jubi – Ketua Pemuda Baptis di Tanah Papua yang juga anggota Forum Pemuda Kristen di Tanah Papua, Sepi Wanimbo, menilai larangan aktivitas perekonomian di hari Minggu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya yang selama ini diberlakukan semakin diabaikan.
Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali melakukan penertiban terkait dengan adanya instruksi Bupati Jayawijaya yang sudah sejak dulu diberlakukan.
“Pemerintah Kabuapaten Jayawijaya jangan melakukan pembiaran terhadap pedagang yang berjualan pada hari Minggu. Seluruh masyarakat juga harus mentaati aturan yang ada,” katanya saat menghubungi Jubi, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, sesuai instruksi Bupati Jayawijaya nomor 03 tahun 2013 tentang pelarangan jual beli pada hari Minggu di setiap pasar, kios-kios, ruko, toko, ojek, dan taksi angkutan sudah sangat jelas.
Meski instruksi itu dulu sempat berjalan baik, namun beberapa waktu terakhir semakin diabaikan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Padahal dari intruksi bupati jelas, hari Minggu adalah hari ibadah dan berkumpul bersama keluarga.
“Tuhan memberikan waktu kepada semua umat untuk mencari nafkah, kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya dari Senin hingga Sabtu, dan itu sudah cukup. Ketika Minggu yang mayoritas beragama Kristen, harus fokus untuk beribadah,” katanya.
Untuk itu ia harap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan para anggota keamanan bekerja sama segera melakukan penertiban. Artinya, tutup kios dan lain-lain ini dari pagi sampai sore sekitar pukul 5 sore, baru mengizinkan mereka berjualan.
“Biarlah pada hari Minggu itu semua rakyat khusus di pengunungan Lapago untuk beribadah,” kata Sepi Wanimbo.
“Jika ada yang tidak mematuhi, harus diberi sanksi kepada pelaku ekonomi yang melanggar. Harap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk tertibkan atas larang penjualan pada hari minggu,” imbuhnya. (*)