Sentani, Jubi – Sejumlah pedagang di Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, mengaku jarang mendapatkan karcis retribusi jualan seperti yang diterapkan pemerintah daerah atau pemda pada Pasar Pharaa Sentani atau tempat berdagang lainnya.
Salah satu pedagang barang kelontongan dan bahan-bahan natura, Ismail mengatakan bahwa selama dirinya berjalan di Pasar Lama Sentani, jarang sekali didatangi petugas pasar yang mengantar karcis retribusi sedangkan di Pasar Baru ia mendapat karcis.
“Saya juga ada dua tempat jualan di Pasar Baru, dan setiap hari ada petugas yang mengantar karcis retribusi. Ada karcis retribusi tempat jualan dan juga keamanan serta kebersihan,” ujar Ismail saat ditemui dilapak jualannya di Pasar Lama Sentani, Kamis (29/2/2024).
Dikatakan, jumlah pedagang dan tempat berjualan di Pasar Lama sangat banyak dan lengkap jika dibandingkan dengan Pasar Baru. Sementara barang jualan, sudah sangat komplet mulai dari barang produksi kelontongan, barang natura, sembako dan pasar ikan serta yang berjualan bumbu-bumbu dapur dan keperluan rumah tangga lainnya.
“Pedagang jadi merasa nyaman, padahal retribusi pedagang sangat penting bagi daerah ini,” ujarnya.
Di luar retribusi yang wajib, kata Ismail, ada harga yang harus dibayar juga dari penggunaan tempat berjualan di Pasar Lama. Jumlahnya pun bervariasi, tergantung barang yang dijual. Ada yang dibayar setiap bulan, 3 bulan sekali, bahkan setahun sekali.
“Seperti warung nasi kuning biasanya 3 hingga 6 bulan sekali dan rata-rata di atas 3 hingga 5 juta rupiah, kios atau lapak-lapak kelontongan ada yang tiap bulan, ada juga tiga bulan sekali berada di kisaran 1- 2 juta rupiah,” katanya.
Menurutnya, harga yang dibayarkan ini justru tidak sabanding dengan pendapatan, apalagi seperti sekarang ini sangat sedikit pemasukannya.
“Lebih baik kita bayar karcis retribusi daripada upeti setiap bulan kepada oknum masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Marlina, pedagang barang kelontongan dan bahan natura lainnya, bahwa selama ini belum ada karcis retribusi dari pemkab yang mereka peroleh.
“Yang lalu ada petugas yang jalan mengantar karcis retribusi setiap hari sebesar 2.000 rupiah, saat ini sudah jarang sekali,” ujar warga Jalan Mambruk Pasar Lama ini.
Dikatakan, awal berjualan barang produksi di Pasar Lama sejak enam tahun lalu, dari sisi pemasukannya sangat minim sehingga diperluas lagi tempat jualnya dengan berjualan bahan-bahan natura seperti sayur mayur, bumbu dapur dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Bahan natura ini kebutuhan setiap hari, sementara barang kelontongan tidak tiap hari. Hal ini agar ada pemasukan untuk membayar tempat yang digunakan saat ini,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Hariyanto Piet Soyan menyayangkan hal tersebut, pasalnya sumber PAD bagi daerah ini sangat penting dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, secara aturan atau legalitasnya didukung dengan Perda serta Perbup, tetapi eksekusi di lapangan yang tidak terjawab oleh dinas terkait. “Anggaran daerah lebih banyak digunakan untuk membayar utang, ini salah satu indikator lemahnya dinas teknis mencapai target pendapatan,” ujarnya. (*)