Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di sejumlah titik di Kota Sentani.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Edy Susanto mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diawali dengan uji petik retribusi parkir di sejumlah titik potensial di Kota Sentani.
“Uji petik selama dua hari, 29 Februari dan 1 Maret untuk memastikan pemasukan di akhir bulan dan awal bulan,” ujar Edy Susanto di Sentani, Kamis (29/2/2024).
Dikatakan, terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023 sudah disahkan sejak tahun lalu, hanya saja belum disosialisasikan langsung ke masyarakat. Sementara, proses penarikan retribusi parkir yang lalu tidak berjalan dengan baik karena kurangnya pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi sangat besar bagi daerah ini, dengan memaksimalkan semua potensi yang tersedia.
“Uji petik selama dua hari ke depan ini, kita turunkan sebagian staf dan pegawai kantor untuk melakukan uji petik di sejumlah toko, kios, ruko, bank, dan mal di Sentani,” ujarnya.
Setelah uji petik, kata dia, hasil perbandingan pendapatan selama dua hari ini akan jadi dasar untuk selanjutnya pada bagian ini akan diberikan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya, dengan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Edy juga menjelaskan bahwa, pada periode lalu, urusan retribusi parkir dilakukan dengan perekrutan tenaga juru parkir dari masyarakat sekitar. Hanya saja lemah dalam pelaporan pendapatan setiap harinya.
“Satu blok karcis roda dua dan blok karcis roda empat masing-masing 100 lembar, dengan target capaian 500 ribu setiap hari oleh setiap juru parkir. Namun hal ini tidak terpenuhi,” katanya.
Dalam sosialisasi kali ini, lanjut Edy, secara langsung di tempat parkiran para petugas menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan bagi para pengguna tempat parkir.
“Harga karcis parkir bagi kandaraan roda dua sebesar 2.000 rupiah dan 5.000 rupiah bagi kandaraan roda empat. Selain itu, setiap petugas dilengkapi dengan seragam kerja,” ujarnya.
Dia berharap, dengan dilakukannya uji petik dan sosialisasi selama dua hari ke depan, seluruh masyarakat akan lebih sadar dan memahami aturan yang ditetapkan oleh pemkab.
“Pihak ketiga, nanti dikoordinasikan kembali, soal kerja sama dan yang bersedia mengikuti kesepakatan yang ditetapkan,” ujar mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura ini.
Satu juru parkir di salah satu toko terbesar di Sentani, Charles Yoku menjelaskan bahwa selama ini pekerjaan yang ditekuninya sejak berapa tahun lalu sangat membantu kebutuhan keluarganya.
“Jika dikelola oleh pihak ketiga, kami siap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tentunya dengan mengikuti aturan dan target pendapatan yang ditetapkan pula,” ujar Chali sapaan akrabnya. (*)
Discussion about this post