Sentani, Jubi – Sejumlah pedagang di Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, mengeluh soal tempat berdagang mereka yang sempat dibongkar untuk keperluan pembersihan drainase.
Salah satu pedagang ikan danau, Martince Yapo, mengaku kesal dengan tempat berdagangnya yang tidak ditata kembali. “Kami sepakat soal pembersihan drainase di sepanjang pasar ini, tetapi tempat-tempat jual yang kita buat dan taruh di atas drainase ini juga dikembalikan ke tempat semula,” ujar Martince saat ditemui di Pasar Lama Sentani, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, aktivitas jual beli di Pasar Lama Sentani berjalan normal, karena rata-rata pedagang yang berjualan berasal dari tepian Danau Sentani. Meski ia menyadari bahwa tempat berdagang saat ini jauh dari kata layak, tetapi hal ini sudah berjalan belasan tahun tanpa ada perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Yang lalu, jumlah pedagang ikan danau di sini tidakย banyak, saat ini sudah lumayan banyak dan berjejer hingga perbatasan Kelurahan Dobonsolo,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Konstantina Mandowali, pedagang ikan dan sagu di Pasar Lama Sentani. Menurutnya Pasar Lama Sentani makin lama akan berubah menjadi tempat kumuh dan sudah tidak layak digunakan sebagai tempat berdagang.
“Antusias pedagang untuk berjualan di pasar ini sangat tinggi, hanya saja tempatnya tidak cukup dan tidak tertata dengan baik,” katanya.
Mandowali mengatakan, sudah ada kesepakatan pemerintah daerah dengan para pedagang beberapa waktu lalu soal renovasi atau perbaikan, serta penataan kembali lokasi Pasar Lama.
“Tempat menaruh barang jualan di sini hampir sebagian besarย di atas tutupan drainase. Drainase ini sendiri berisikan sampah rumah tangga, sampah sisa makanan dari warung, toko, kios dan pondok-pondok makan yang buka setiap hari,” ujarnya.
Sebagian besar pedagang berharap agar ada perhatian serius pemerintah soal tempat berdagang. Jika pasar mau ditata ulang, maka penataannya harus segera dilakukan.
“Pemerintah daerah pasti punya perhitungan sendiri soal tempat berjualan. Pasar Lama ini menjadi patokan utama, bahwa membangun pasar tidak [boleh] jauh dari [tempat tinggal] para pedagang,” katanya. (*)