Jayapura, Jubi – Sebanyak 31 warga Doyo Baru ditangkap dengan tuduhan menyerang polisi yang mendatangi perayaan ulang tahun di Komplek Perumahan BTN Kolam Kampung, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.00 WP.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan polisi mendatangi perayaan ulang tahun di Kompels Perumahan BTN Kolam Kampung itu karena menerima pengaduan warga. Menurutnya, warga mengeluh karena pesta itu digelar hingga lewat tengah malam.
“Anggota kami menerima laporan warga, kemudian mendatangi tempat pesta ulang tahun [itu]. Saat tiba di lokasi dan hendak memberikan imbauan, beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa, sehingga terjadi pelemparan batu,” kata Maclarimboen dalam keterangan persnya.
Akibat lemparan batu itu, enam anggota Polres Jayapura terluka. Seorang perwira polisi juga terluka karena dianiaya sekelompok orang dengan benda tumpul.
“Mendapat serangan tersebut, anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedur. [Mereka] behasil memukul mundur massa yang anarkis,” ujarnya.
Maclarimboen menegaskan 31 warga yang ditangkap dikenai sangkaan Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan 4 bulan.
“Total ada 31 warga yang diamankan. Termasuk sepasang suami-istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang [merayakan] ulang tahun dan menyelenggarakan acara tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah pelantang berbagai tipe, mixer, dan berbagai jenis lampu. Polisi juga menyita 18 unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah pisau dapur, botol dan pecahan botol, balok, serta batu. (*)