Sorong, Jubi – Seorang penyandang disabilitas mental di ditemukan di Bukit Belagri, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025), dalam kondisi lemas dan tak berpakaian, setelah hilang sejak sepekan yang lalu.
Penyandang disabilitas mental bernama Ulfah Tamima (UT) itu, hilang setelah mengalami dugaan penculikan dan kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial H (30).
Ulfah atau UT ditemukan setelah polisi bersama keluarga, menyisir sekitar lokasi yang disebutkan dalam keterangan pelaku. Penyandang disabilitas tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, untuk mendapatkan perawatan medis.
Seorang saksi, Iksan Loji mengatakan, UT ditemukan terbaring di semak-semak tanpa busana dan lemah.
“Saya lihat adik perempuan ini dalam kondisi lemas, tidak berpakaian, dan di sekitar lokasi ada dua botol bir bintang. Saya juga melihat bekas jejak kaki manusia di sekitar tempat itu,” ujar Iksan di depan ruang ICU RSUD Sele Be Solu.
Iksan mengatakan, lokasi penemuan korban berbeda dengan lokasi yang disebutkan pelaku. “Pelaku bilang dia meninggalkan korban di bawah pohon, tapi korban ditemukan di jurang sekitar 50 meter dari lokasi tersebut,” kata Iksan.
Kronologi penculikan bermula pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 10.30 WIT. Rekaman CCTV di sekitar Masjid Nurul Bahar, Jalan Kesehatan, Kota Sorong, menunjukkan UT dibawa paksa oleh pria berinisial H, menggunakan sepeda motor. Korban diculik saat berjalan seorang diri, tidak jauh dari rumahnya di Distrik Sorong Barat.
Keluarga korban yang cemas dengan keberadaan UT kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Sorong Kota. Pencarian intensif pun dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan pada hari ketujuh.
Fatmawati Tamima, ibu korban, mengungkapkan syukur atas ditemukannya UT meski sangat lemah, akibat tidak makan dan minum selama tujuh hari.
“Ini mukjizat Allah. Dengan kondisi seperti itu, kami yakin hanya doa dan pertolongan Allah yang menjaga anak kami,” kata Fatmawati.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengurus KAHMI, FORHATI, HMI, KKMU, Ikatan Pemuda Tidore, dan Ikatan Keluarga Timur, yang turut mencari korban yang menyandang disabilitas itu.
Dia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini bukan hanya penculikan, tapi juga penganiayaan dan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. Kami tidak ingin kejadian ini menimpa anak perempuan lain di masa depan,” kata Fatmawati.
Pelaku berinisial H (30) ditangkap pada Kamis malam (13/2/2025) oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperkosa korban dan meninggalkannya di bawah pohon.
Namun, kesaksian pelaku terbantahkan setelah korban penyandang disabilitas itu, ditemukan di lokasi berbeda.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap motif dari pelaku. Dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menyebutkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, harus ditingkatkan. (*)

























Discussion about this post