Sorong, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya memastikan tidak ada calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada setempat. Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu, tidak ada satu pun calon perseorangan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024–2029.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Andarias Kambu mengatakan pendaftaran calon perseorangan berlangsung selama empat hari, sejak 8 Mei 2024. Namun, hingga penutupan pendaftaran, tidak satu pun pasangan calon perseorangan mendaftar bahkan mengonsultasikan pencalonan mereka kepada KPU Papua Barat Daya.
“Hingga 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Waktu Papua, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur menyerahkan syarat dukungan minimal. Maka, kami tutup secara resmi [pendaftarannya],” kata Kambu, Senin (13/5/2024).
Kambu melanjutkan penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tersebut dituangkan pada berita acara. Dokumen itu ditandatangani pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya.
Setiap pasangan bakal calon Kepala Daerah Papua Barat Daya dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 40.083 pemilih. Dukungan itu dibuktikan dalam bentuk salinan kartu tanda penduduk elektronik, dan tersebar di lebih tiga kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Sementara itu, di Kota Sorong, terdapat satu pasangan calon perseorangan mendaftar di KPU setempat. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tersebut ialah Rudolf Yarangga dan Siti Nurjanah.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya mengatakan Yarangga dan Siti menyerahkan dokumen syarat dukungan pada hari terakhir pendaftaran. Namun, setelah ditelisik, persyaratan mereka ternyata tidak lengkap sehingga KPU Kota Sorong menolak atau mengembalikan berkas tersebut.
“Dokumen yang disampaikan pasangan calon perseorangan itu hanya berupa 58 dukungan yang diunggah ke Silon [sistem informasi pencalonan]. Sisanya, sebanyak 20.493 dukung belum diunggah, dan juga tidak ada fisik dokumennya sehingga tidak memenuhi syarat pengajuan [calon perseorangan],” kata Kambuaya. (*)























Discussion about this post