Manokwari, Jubi – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Papua Barat, Bernard Boneftar dan Edi Waluyo (BERBUDI), resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima dan tercatat dalam daftar registrasi MK.
“Per tanggal 10 Desember 2024, tim Koalisi BERBUDI resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta melalui delapan pengacara,” ujar Sekretaris Tim Koalisi BERBUDI, Harton Tapilatu, pada Rabu (11/12/2024).
Harton menjelaskan bahwa laporan gugatan tersebut telah diterima oleh Sekretariat MK dengan Nomor Registrasi 21/PAN.MK.E.P/P3/12/2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari sebelumnya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada, di mana pasangan BERBUDI memperoleh 44.674 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Hermus Indou dan Mugiyono, mendapatkan 54.978 suara.
“Setelah terdaftar, ada beberapa dokumen yang diminta untuk dilengkapi. Hari ini, tim kami telah memenuhi kelengkapan berkas tersebut,” tambah Harton.
Menurutnya, gugatan ke MK menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan proses sengketa Pilkada.
“Salah satu materi gugatan kami adalah terkait 154 TPS yang saat pemungutan suara kemarin jumlah pemilihnya melebihi daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Harton. Ia juga menyebutkan bahwa laporan sebelumnya ke Bawaslu Manokwari tidak diproses meskipun sudah disertai bukti.
BERITATERKAIT

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengkonfirmasi bahwa per 10 Desember 2024 terdapat sejumlah pengajuan sengketa ke MK dari beberapa daerah, yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
“Pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sah. Hingga hari ini, kami menerima laporan sengketa dari empat kabupaten,” ujar Paskalis di Kantor Gubernur Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas pasca-Pilkada.
“Tugas kami adalah memastikan Pilkada berjalan dengan baik, hingga nantinya jabatan ini diserahkan kepada pemimpin pilihan rakyat,” kata Ali Baham.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan nilai kearifan lokal dalam menyelesaikan proses sengketa di MK.
“Mari kembali ke prinsip satu tungku tiga batu, satu saudara, satu hati, untuk bersama membangun negeri,” ujarnya.
Pada pleno rekapitulasi yang digelar Minggu (8/12/2024), KPU Papua Barat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani (DoaMu), meraih 92,88 persen suara, mengungguli pemilih kotak kosong dengan 7,12 persen suara.

Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pemilih kotak kosong merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.
“Kami adalah gubernur dan wakil gubernur untuk semua masyarakat Papua Barat tanpa perbedaan,” kata Dominggus.
Sementara itu, Mohammad Lakotani menyatakan bahwa salah satu program utama dalam 100 hari kerja adalah rekonsiliasi pasca-Pilkada.
“Kami akan melakukan rekonsiliasi berjenjang hingga ke tingkat kabupaten. Mari bersama-sama membangun Papua Barat yang lebih baik,” pungkas Lakotani.(*)

































