KPU Manokwari tutup pleno dengan sederet keberatan dari Paslon “Berbudi”

Penulis: Adlu Raharusun
Editor: Syam Terrajana

Manokwari Jubi – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Manokwari menutup Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara. Terdapat sederet keberatan yang dikemukakan saksi pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1,  Bernard Boneftar dan Edi Waluyo pada Rapat Pleno Jumat (6/12/2024) Malam sekitar pukul 23.30 WIT

Ketua KPU Manokwari Cristine Ruth Rumkabu pada pleno tersebut menyebut, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Bernard Boneftar dan Edi Waluyo memperoleh Suara
44.674. Sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 Hermus Indou dan Mugiyono memperoleh suara 54.978.

Sementara Pilkada Gubernur, Pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani memperoleh Suara 92.592,  sedangkan Kotak Kosong meraih 6.457 suara di Kabupaten Manokwari.

Saksi Paslon Berbudi Tolak Hasil

Rapat Pleno yang dibuka pagi dan kemudian ditutup hingga tengah malam itu hasilnya ditolak oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1;Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau “Berbudi”. Saksi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang tersebar di beberapa distrik.

Harton Tapilatu,  saksi paslon Nomor Urut 1 mengatakan pihaknya menolak hasil yang ditetapkan oleh KPU Manokwari.

“Kami Saksi Paslon 01 menyatakan dengan resmi tidak menerima hasil Pleno tingkat Kabupaten Manokwari,” kata Harton Tapilatu Saksi Paslon “Berbudi”.

BERITATERKAIT

Harton membeberkan sederet persoalan yang ditemukan pada Pemilihan 27 November lalu. Di antaranya berdasarkan data C-1 Plano KPU yang di upload di Sistem Informasi Rekapitulasi SIREKAP KPU Kabupaten Manokwari,  terdapat 154 TPS yang tidak sesuai dan melebihi presentasi 100 persen dari jumlah pemilih.

“Menurut kami tidak wajar karena data tersebut melebihi jumlah pemilih di setiap TPS,” katanya.

Kemudian terjadi penolakan terhadap saksi Pasangan Nomor 1,  di beberapa tempat yang tersebar di beberapa TPS.

“Seperti contoh di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Warmare, itu artinya bahwa terjadi lemahnya pengawasan dari pihak Bawaslu di tingkat bawah, karena ketika saksi tidak dibolehkan masuk, Panwas harus berperan ” ujarnya

Selanjutnya menurut Haron, tidak diterimanya C Hasil salinan dari Saksi Paslon Nomor urut 1 melebih 2X24 Jam pasca Pencoblosan dari beberapa TPS di distrik Tanah Rubuh dan Warmare

“24 TPS di distrik Tanah Rubuh dan 10 TPS dari 13 Kampung di Distrik Warmare atau lebih tepat di Mokwan,” katanya.

Dia menyebut ketentuannya setelah pencoblosan saksi wajib mendapatkan salinan C-1 di TPS. Namun kondisi di beberapa TPS yang ada di dua distrik berbeda. Karena dua hari setelah pencoblosan baru saksi Paslon 1 menerima.

“Kami menduga terjadi pencoblosan di malam hari atau terjadi hal hal yang tidak diinginkan misalnya sistem Noken. karena di Papua Barat tidak menggunakan sistem noken padahal kami sebarkan saksi di setiap TPS,” ungkapnya.

Beberapa hal lain yang disebutkan,  yakni ketidakcocokan data hingga nama ganda di beberapa TPS.  Pihaknya pernah meminta audensi dengan KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim membicarakan masalah data ganda  itu, namun dinilai tidak diindahkan.

Selain itu,  sebaran pemilih yang yang tidak teratur dimana pemilih pada TPS saat Pilpres berpindah ke TPS lain.

“Beberapa hal yang kami sebutkan tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu,  padahal sudah diadukan,” kata Tapilatu.

Menentukan sikap

Harton Tapilatu,  usai pleno mengatakan pihaknya akan berembuk dengan tim untuk menentukan sikap.

“Kita akan meminta pertimbangan dari Paslon dan juga berembuk dengan Tim untuk menentukan sikap (apakah ke MK atau tidak),” kata Tapilatu.

Harton mengklaim bahwa data yang dia sampaikan pada Pleno akhir di KPU,  merupakan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari,  Samsudin Renuat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu (7/12/2024) mengatakan keberatan saksi wajib di tuangkan dalam form kejadian khusus oleh KPU.

“Itu hak saksi untuk menolak hasil tetapi proses pleno, keberatan itu dituangkan oleh KPU didalam form kejadian khusus,” kata Samsudin.

Soal saksi Paslon akan membawa ke ranah lain misalnya ke Mahkamah Konstitusi,  waktu yang diberikan tiga hari setelah pleno ditetapkan

“Pengajuan gugatan dilakukan oleh calon kepala daerah atu peserta pemilihan yang keberatan dengan keputusan KPU. Aturan mengajukan keberatan diatur dalam Pasal 157,” kata Samsudin Renuat.

Pleno di KPUD Manokwari dikawal oleh aparat polisi dan TNI dengan memasang kawat berduri mengitari kantor yang berlokasi di Jalan Merdeka Manokwari. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist