Manokwari, Jubi – Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus berinisial YAY ditangkap penyidik Tipikor Polda Papua Barat di kawasan Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.30 WP.
Proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga di kawasan tersebut. YAY kemudian dibawa ke Markas Polda Papua Barat, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor. Diketahui, YAY sempat mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polda Papua Barat, atas kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp6,1 miliar.
“Penyidik kemudian melacak keberadaan YAY lalu mendapati kemudian ia ditangkap lalu dibawa ke Mapolda agar diminta hadir dalam pemeriksaan tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus.
“YAY bersedia hadir langsung malam ini di Polda dengan didampingi oleh pengacara saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tipikor Polda,” katanya.
Penyidik kata Romylus menjadwalkan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, maka tersangka YAY akan langsung ditahan di Rutan Mako Polda Papua Barat.
“Penyidik jadwalkan selesai diperiksa maka dilakukan gelar perkara untuk penentuan kasusnya dan dilakukan penahanan pada tersangka YAY,” tuturnya.
Sementara itu, Jubi berusaha mengkonfirmasi hal ini pada kuasa hukum YAY, yakni Rustam, namun dirinya belum mau memberikan keterangan.
Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah ini sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (*)