Manokwari, Jubi – Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus – Otsus berinisial YAY, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal).
Direktur Reserse Kriminal Khusus – Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu Senin (5/12/2022) mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Kombes Pol Romylus Tamtelehitu.
Dia menambahkan, modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Ternyata, YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
YAY bertanggungjawab atas belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Rp4,3 Miliar atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp1.847.407.000,-.
“YAY bertanggungjawab atas belanja hibah kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Tamtelehitu mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.
Saat ini penyidik Tipikor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY, namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.
“Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, reporter Jubi sedang mencari informasi terkait YAY tidak masuk kantor sudah beberapa pekan, yang diduga untuk menghindari kasus ini. (*)