Jayapura, Jubi – Utang penyewaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika akan dilunasi PT Asian One Air dalam empat tahun. Kesepakatan penyelesaian utang itu dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air pada 9 Desember 2022.
Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Nella Manggara saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika. Persidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (8/8/2023.
Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 itu didakwakan kepada Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Nella Manggara dihadirkan dalam persidangan Selasa oleh penasehat hukum Rettob dan Silvi. Manggara menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sejak Oktober 2022 hingga saat ini.
Dalam persidangan itu Manggara menyatakan nilai utang sewa pesawat dan helikopter yang harus dibayarkan PT Asian One Air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika adalah Rp21,8 miliar. “Kami ada buat surat perjanjian piutang yang ditandatangani Dinas Perhubungan dengan PT Asian One Air pada 9 Desember 2022. Surat perjanjian itu yang kami tandatangani,” kata Manggara dalam persidangan.
Manggara menyatakan dalam perjanjian itu disepakati utang tersebut akan dibayar PT Asian One Air mulai 2023 hingga 2026. Nilai cicilan yang harus dibayar PT Asian One Air pada 2023 hingga 2025 adalah Rp5,25 miliar. Sementara sisa utang senilai Rp6,9 miliar akan dilunasi pada 2026.
Manggara menyatakan perjanjian penyelesaian utang PT Asian One Air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika itu dibuat sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua. Manggara menyatakan setelah perjanjian itu ditandatangani PT Asian Air telah membayar cicilan senilai Rp2 miliar.
“Ada instruksi dari Bupati Eltinus Omaleng untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan. Saya bangun komunikasi dengan Ibu Silvi. [Saya sampaikan] ‘ini ada temuan BPK yang sampai hari ini belum ada penyelesaian’,” ujarnya.
Manggara juga menyatakan telah dilakukan serah terima ulang helikopter Airbush H-125 dari PT Asian One Air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada 24 November 2022. Menurutnya, helikopter itu dikembalikan PT Asian One Air karena masa sewanya telah selesai.
Manggara menyatakan serah terima itu dihadiri pihak Bea Cukai, PT Asian One Air, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. “Kami adakan serah terima helikopter dan semua kelengkapan dokumen disertai kunci helikopter,” katanya. (*)