Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (8/8/2023) memutus tiga mahasiswa yang menggelar mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ terbukti bersalah melakukan makar. Ketiga mahasiswa itu dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Perkara ini adalah kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas di halaman USTJ pada 10 November 2022, dengan membawa bendera Bintang Kejora.
Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi Mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga divonis bersalah Pengadilan Negeri Jayapura.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada 18 Juli 2022, JPU menuntut Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere dijatuhi hukuman penjara 18 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere yang bergiliran mengibarkan bendera Bintang Kejora bukanlah termasuk kebebasan berpendapat. Majelis hakim menyatakan menggelar mimbar bebas sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan bentuk niat untuk memisahkan Papua dari Indonesia.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere mengganggu keamanan di Papua. Perbuatan para terdakwa juga dinilai mengancam kedaulatan negara Indonesia. Selain itu, ketiga terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana makar sebagai mana diatur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP yang didakwakan JPU. “Menjatuhkan vonis pidana kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian isi putusan tersebut.
Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana penjara 10 bulan itu akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)