Jayapura, Jubi – Puluhan dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura, Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura, dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dok II Jayapura menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Senin (28/8/2023). Mereka menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka dibayar penuh sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
Puluhan dokter itu membentangkan spanduk dan berorasi sejak pukul 09.00 WP. Spanduk itu antara lain bertuliskan “Berikan hak kami” dan “Segera Revisi Pergub TPP Kami”.
Para dokter mengeluhkan beban kerja yang tinggi. Namun pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang mereka terima tidak sesuai.
“Kami memiliki hak untuk dibayarkan, karena memiliki beban kerja yang berlebih. Waktu pekerjaan kami tidak dibatasi oleh waktu. Saya misalnya, ada jadwal on call satu minggu. Artinya dalam 7 hari x 24 jam telepon saya harus menyala untuk memberikan pelayanan kalau ada pasien anak dengan tingkat kegawatdaruratan.” kata dr Yunike Howay pada Senin siang.
Ketua Komite Medik RSUD Dok II Jayapura itu mengatakan beban kerja atau hak mereka itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/545/2019 tentang Besaran Tunjangan Peserta Penempatan Dokter Spesialis dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis. Aturan itu merinci besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Provinsi senilai Rp24.050.000 per bulan.
Selain itu, besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Rujukan Regional senilai Rp25.505.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya senilai Rp27.043.000 per bulan.
Howay mengatakan RSUD Dok II Jayapura berstatus sebagai rumah sakit regional rujukan atau TIPE B, sementara RSJD Abepura dan RSUD Abepura berstatus rumah sakit provinsi atau Tipe C. Akan tetapi, demikian menurut Howay, para dokter spesialis dan subspesialis di ketiga rumah sakit itu hanya menerima pembayaran TPP sebesar Rp3.900.000 hingga Rp7.000.000. “Jelas [itu] dibawah standar Kementerian Kesehatan,” katanya.
“Aksi-aksi kami untuk minta tuntutan kami kepada pemerintah daerah untuk menghargai kami sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Kami melakukan pekerjaan dengan beban tinggi, dengan taruhan nyawa. Ada tanggung jawab moral kami yang tidak bisa kami tinggalkan sewaktu-waktu dipanggil ke UGD, setiap waktu harus datang,” ujarnya.
Howay mengatakan para dokter sudah menghadap Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ketua DPR Papua, hingga Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Provinsi Papua. Howay mengatakan Pemerintah Provinsi Papua beralasan pemekaran Provinsi Papua membuat mereka harus berbagi anggaran dengan Daerah Otonom Baru.
“Tetapi menurut saya itu bukan jadi masalah. Seharusnya pimpinan memiliki skala prioritas,” kata Howay.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua membayar TPP sesuai dengan beban dan waktu kerja bagi dokter spesialis dan subspesialis. Howay mengatakan apabila dalam tiga hari tuntutan itu tidak ditanggapi, para dokter akan berhenti memberikan pelayanan di poliklinik ketiga rumah sakit tersebut.
Dokter spesialisnya lainnya, dr A Idawati Waromi mengatakan ada empat dokter spesialis bekerja di Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura. Idawati mengatakan mereka hanya menerima TPP sebesar Rp5.000.000 yang seharusnya sekitar Rp24.000.000. “Pengurangan TPP sejak Januari 2023.” ujarnya.
Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua, Gerson Jitmau mengatakan akan meneruskan tuntutan para dokter kepada Pelaksana Harian Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. (*)