Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Passue Bawah, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan pada 21 Februari 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada wartawan, Kamis malam (15/2/2024), mengatakan pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Wonggi, serta TPS 01 Kampung Haku, Distrik Passue Bawah, Kabupaten Mappi tidak bisa dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Pasalnya, surat suara calon anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Mappi di tiga TPS Distrik Passue Bawah yang notabene daerah pemilihan (Dapil) 3, tertukar dengan surat suara di Dapil 4. Karenanya KPU Mappi akan menggelar pencoblosan susulan di sana.
“Jadi surat suaranya tertukar. Surat suara dapil 4 berada di dapil 3. Surat suara yang tertukar ini untuk DPRD kabupaten. Surat suara dapil 4 yang tercecer di dapil 3, khususnya di tiga TPS di Distrik Passue Bawah sehingga pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan di tiga TPS tersebut,” kata Theresia Mahuze.
Ia juga menerangkan, di TPS 01 dan 02 Kampung Wonggi, Distrik Passue Bawah, surat suaranya DPR Kabupaten memang tidak ada, sehingga pemungutan suara calon legislatif kabupaten di dua TPS tersebut tidak dilakukan. Sementara empat jenis surat suara lainnya tetap dilakukan pencoblosan.
“Kemudian untuk Kampung Haku TPS 01 ini, surat suaranya tertukar untuk dapil III dan IV, tetapi mereka sudah melakukan pencoblosan. Jadi untuk ketiga TPS ini untuk Distrik Passue Bawah akan dilakukan pemungutan suara susulan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
“Pada prinsipnya KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Untuk tiga TPS di Distrik Passue Bawah, Kabupaten Mappi dilaksanakan pemungutan suara susulan atau lanjutan. Artinya, PPS ini hanya dilakukan untuk surat suara DPR Kabupaten Dapil 3,” sambungnya.
Theresia Mahuze menambahkan, berdasarkan peraturan KPU RI pelaksanaan PSS atau PSU waktunya 10 hari sesudah pemungutan suara Pemilu. Artinya tanggal 24 Februari 2024 menjadi batas akhir pelaksanaan PSS khusus untuk Kabupaten Mappi di tiga TPS tersebut.
“Setelah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mappi, maka KPU Mappi telah menetapkan tanggal 21 Februari 2024 untuk pemungutan suara susulan (PSS) untuk tiga TPS tersebut,” ujarnya.
Penyebab surat suara tertukar, menurut Theresia Mahuze kemungkinan karena faktor human error pada saat penyortiran dan pengesetan surat suara. Penyelenggara menduga karena kelelahan petugas yang bekerja non stop untuk mempersiapkan logistik Pemilu.
“Biasanya, kalau surat suara kurang kita bisa ambil dari TPS-TPS lain yang surat suara tidak terpakai dan itu bisa dikondisikan. Namun, kondisi yang terjadi di sana TPS satu dengan yang lain berjauhan dan untuk transportasi harus gunakan speed, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa dilakukan hanya PSS,” kata dia.
“Dan untuk PSS ini tidak lagi dilakukan pemutahiran data, tetapi petugas KPPS harus tetap perhatikan pemilih dalam DPT, DPTb, DPK yang kemarin mencoblos. Kami sudah koordinasi dengan KPU RI untuk mencetak surat suara khusus dapil III sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Mappi, untuk pengadaannya,” tutupnya. (*)