Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Rabu, (19/10/2022) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) bagi calon peserta Pemilu tahun 2024.
Kegiatan dilangsungkan di Kantor KPUD Kabupaten Dogiyai. Kesempatan itu dihadiri para Komisioner KPU setempat, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Kapolres Dogiyai yang diwakili oleh Kabag Intelkam, Kapolsek Kamuu dan pengurus Parpol.
“Verifikasi faktual ini untuk mematangkan dan memantapkan kinerja KPU Kabupaten Dogiyai selaku penyelenggara,” kata Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Sebastianus Tebay kepada Jubi melalui selulernya, Kamis, (20/10/2022).
Menurut Tebay, pelaksanaan rapat koordinasi tersebut telah berjalan lancar dan kondusif sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Andrias Gobay mengatakan dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya, terdapat tiga hal utama yang harus dibuktikan.
“Yaitu, kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022,” ujar Gobay.
Ia berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja Parpol kedepan. Sebab, sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU.
“Itu sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022,” ujarnya.
Diharapkan semua pihak terkait agar tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan setiap tahapan Pemilu. (*)