Jayapura, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) 2022-2052 atau 30 tahun ke depan.
“RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup,” ujar Kadis LHK Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano, di Hotel Front One, Kamkey, Kota Jayapura, Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu (memiliki keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya alam).
“Melalui konsultasi publik ini, supaya memperoleh masukan dari stakeholder baik dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan sehingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu,” ujarnya.
Jece Mano menambahkan sebelum dilakukan konsultasi publik, Pemerintah Kota Jayapura melakukan inventarisasi pada 2019, dan sudah dilakukan kajian daya dukung dan daya tampung.
“Nanti ada Perda [peraturan daerah] yang dikeluarkan pada 2023 yang diimplementasikan dalam program dan kegiatan untuk memajukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk keselamatan kemajuan generasi berikutnya,” jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan penyusunan RPPLH sejalan dengan arah pembangunan Kota Jayapura 30 tahun ke depan, yaitu rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam melalui pengelolaan lingkungan hidup.
“RPPLH ini disinkronkan dengan RPJP dan RPJM, yaitu rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” ujarnya. (*)