Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan penataan pedagang kaki lima atau PKL di bahu jalan terutama yang menggunakan kendaraan saat berjualan harusnya diperketat sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
“Warga yang berjualan menggunakan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor semakin menjamur di Kota Jayapura. Bahkan trotoar pun sudah dijadikan lapak,” ujar Pekey di Jayapura, Jumat (6/1/2023).
Pekey menandaskan Pemerintah Kota Jayapura tidak melarang warga untuk mengais rezeki (berjualan), asalkan tidak melanggar hukum dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kalau jualan jangan di bahu jalan, harus ke dalam sehingga tidak mengganggu lalu lintas. Itu harus ditertibkan supaya tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya terutama pejalan kaki yang menggunakan trotoar,” ujarnya.
Aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana.
“Kalau [lebar trotoar] di bawah lima meter tidak bisa dipakai berjualan. Begitu juga bahu jalan. Harus dicek izin usahanya. Kalau tidak punya izin dilarang jualan,” ujarnya.
PKL adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun tidak mendapat izin, seperti di badan jalan maupun trotoar.
“Saya harap [PKL] segera mengurus izin usaha agar tidak susah saat ada petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Saya berharap pengertian dari PKL terutama yang menggunakan kendaraan terparkir di bahu jalan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas,” ujarnya. (*)