Wamena, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan Yalimo, telah mengeluarkan rekomendasi untuk sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk melakukan pemungutan suara susulan atau PSS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan salinan dari rekomendasi Bawaslu dua kabupaten tersebut, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Yahukimo dan Yalimo.
“Beberapa TPS yang direkomendasikan dilakukan pemungutan suara susulan ini, lebih kepada pada saat pencoblosan tidak dilakukan, karena terkendala pendistribusian logistik,” kata Daniel Jingga kepada wartawan di kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (16/2/2024).
Rekomendasi Bawaslu Yalimo tentang pemungutan suara susulan tertuang dalam surat nomor 016/PM.00.02/K.Pa-28/2/2024 yang menjelaskan bahwa KPU Yalimo memberikan keterlambatan distribusi logistik untuk 16 TPS pada 13 kampung di Distrik Apalapsili, dengan titik distribusi Kampung Kulet.
Selain di Apalapsili, keterlambatan distribusi logistik juga terjadi di Distrik Welarek untuk 10 TPS pada 7 kampung dengan titik distribusi di kampung Seherek.
“Dalam rekomendasi Bawaslu itu penyebab keterlambatan distribusi logistik, karena kendala cuaca yang menggangu distribusi logistik dengan transportasi udara [pesawat],” kata Daniel Jingga.
Untuk di Kabupaten Yahukimo, pemungutan suara susulan dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu nomor 078/K.BAWASLU/KAB-YHK/PA.27/PM/02.01/02/2024 dimana dua distrik yaitu Kurima dan Ukha harus dilaksanakan pemungutan suara ulang, karena logistik dua distrik itu tertahan di Wamena dikarenakan PPD dan anggotanya belum ada di tempat, sehingga logistik tidak bisa dibawa ke distrik.
Daniel Jingga mengakui jika pendistribusian logistik memang terkendala dari provinsi ke kabupaten, sehingga dengan adanya rekomendasi Bawaslu di dua kabupaten tersebut, KPU setempat dapat segera direspona dan dilaksanakan.
“Pemungutan suara susulan lebih kepada logistik tidak tiba tepat waktu, ditambah geografis dan keadaan daerah akibat cuaca, bencana dan gangguan keamanan sehingga di hari H menjadi molor, sehingga menjadi dasar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan di Yahukimo tetap menggunakan noken, sedangkan di Yalimo menggunakan sistem nasional.
“Untuk waktu pelaksanaan nya sendiri, sesuai aturan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, namun masih menunggu kondisi daerah dan koordinasi KPU bersama Bawaslu di dua kabupaten tersebut,” katanya.
Daniel Jingga juga meyebut ada berbagai informasi mengenai kabupaten lainya juga akan melaksanakan pemungutan suara susulan, namun hingga kini baik KPU kabupaten maupun provinsi belum mendapatkan surat rekomendasi Bawaslu, dan baru di dua kabupaten Yahukimo dan Yalimo yang harus segera ditindaklanjuti. (*)