Lagi, 2 mahasiswa USTJ didakwa makar

Sidang Kasus Makar
Amborsius Fransiskus Elopere menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (4/4/2023. – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (4/4/2023) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere, dua mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura yang ditangkap dalam pembubaran mimbar bebas di Kampus USTJ pada 10 November 2022. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere dengan delik makar.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere itu berkaitan dengan aksi mimbar bebas di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Aksi mimbar bebas dengan pengibaran bendera Bintang Kejora digelar di dalam kampus USTJ untuk menolak rencana dialog damai Papua  yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI.

Baca juga :   Kadin Papua fasilitasi UMKM ekspor produk ke Amerika

Perkara makar yang didakwakan kepada Devio Tekege terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 93/Pid.B/2023/PN Jap, sedangkan berkas perkara  Amborsius Fransiskus Elopere terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 96/Pid.B/2023/PN Jap. Perkara keduanya diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Wempy William James Duka SH MH.

Dalam sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yafeth Ruben Bonai SH menyatakan Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere ikut terlibat dalam mimbar bebas yang meminta referendum, dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. JPU menyatakan orasi dan mimbar bebas Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere bersama rekan-rekannya bertujuan untuk mencoba memisahkan Papua dari wilayah Indonesia dan menjadikan Tanah Papua sebagai sebuah negara baru.

Baca juga :   Mengenang aksi lompat pagar di Kedubes Amerika (3/3)

JPU juga menyatakan Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere  bersama rekan-rekannya menggelar mimbar bebas dengan membentangkan spanduk maupun pamflet bertuliskan “Tolak Dialog dengan Komnas HAM RI”. Mereka juga meneriakkan pekil “Hidup Mahasiswa” dan “Papua Merdeka”, dan membentang bendera Bintang Kejora.

Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Tekege dan Elopere dengan delik makar secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Tekege dan Elopere dengan delik bersama-sama membuat permufakatan melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga :   Saksi ahli Viktor Yeimo: Ekspresi anti rasisme dan tuntutan referendum bukan makar

Usai pembacaan dakwaan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Tekege dan Elopere menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Hakim Ketua Zaka Talpatty kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/4/2023). (*)

Komentar
banner 728x250