Jayapura, Jubi – Sejumlah tiga mahasiswa peserta mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ, Kota Jayapura pada 10 November 2022 dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara 18 bulan karena dianggap melakukan makar. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (18/7/2023).
Perkara ini adalah kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas di halaman USTJ pada 10 November 2022, dengan membawa bendera Bintang Kejora.
Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi Mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam persidangan Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere telah terbukti melakukan makar. Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa karena telah memenuhi semua rumusan unsur pasal dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi ketiga terdakwa, sehingga merka harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. JPU menyatakan perbuatan terdakwa di padangan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
JPU juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, karena berstatus residivis dalam perkara yang sama. JPU menyatakan terdakwa ingin memisahkan diri dari NKRI, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan perbuatan terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana makar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian isi tuntutan tersebut. (*)