Sentani, Jubi – Anggota DPR Kabupaten Jayapura, Kostan Daimoye menyatakan Badan Permusyawaratan Kampung atau Bamuskam sejumlah kampung di Distrik Waibhu mengeluh karena sejak 2019 bekerja tanpa memiliki dasar hukum. Daimoye meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menerbitkan dasar hukum agar sejumlah Bamuskam itu memiliki legitimasi dalam bekerja.
Hal itu dinyatakan Daimoye di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (24/11/2023). Menurut Daimoye, ia juga telah mengusulkan penerbitan dasar hukum bagi Bamuskam Yakonde, Sosiri, Dondai, dan Kwadewar dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Yakonde di Distrik Waibhu pada awal pekan kemarin.
Menurutnya, Bamuskam Yakonde, Sosiri, Dondai, dan Kwadewar seharusnya dibentuk dengan dasar hukum berupa surat keputusan Bupati Jayapura. “Kepala kampung bersama seluruh masyarakat memilih sejumlah tokoh masyarakat untuk berada dalam Bamuskam. Setelah [anggota Bamuskam] terpilih, kepala kampung menyurati pimpinan daerah untuk diterbitkan SK Bamuskam,” ujar Daimoye yang juga mantan Kepala Kampung Yakonde itu.
Ia mengaku prihatin menerima laporan sejumlah anggota Bamuskam yang mengeluh karena harus bekerja tanpa ada SK. “Mereka itu sudah dan sedang bekerja, ketika timbul persoalan dalam proses kerja mereka, siapa yang bisa bertanggung jawab [jika] masyarakat menganggap mereka ilegal?” Daimoye bertanya.
Menurutnya, Pemerintah Kampung Yakonde sudah menyurati Pemerintah Distrik Waibhu dan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak masa pemerintahan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw. Akan tetapi, hingga kini Bamuskam Yakonde belum juga mengantongi SK Bupati Jayapura. Begitu pula dengan Bamuskam Sosiri, Dondai, dan Kwadewar.
“Setiap tahun ada musrenbang, ada evaluasi program kerja, serta pengusulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung [maupun perumusan] Rencana Kerja Program Kampung. Semua itu hasilnya nanti [ditetapkan] melalui Bamuskam yang melakukan sidang penetapan bersama pemerintah kampung,” ujarnya.
Daimoye menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mencari solusi atas masalah itu. Selain akan menyoroti sejumlah Bamuskam di Distrik Waibhu yang bekerja tanpa SK Bupati Jayapura, RDP itu juga akan menyoroti koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pemerintah distrik.
“Tingkat koordinasi pemerintah distrik ke [Pemerintah] Kabupaten [Jayapura], juga ke [pemerintah] kampung, harus intensif. [Jika ada Bamuskam bekerja tanpa SK Bupati], itu tandanya pemerintah distrik dan pemerintah daerah seperti lepas tangan. Sementara harapan besar dari pemerintah daerah adalah pemerintah kampung yang lebih aktif dalam melaksanakan program pembangunan,” kata Daimoye. (*)