10 warga Papua Nugini terjaring patroli Polsek Arso Timur

10 Warga Papua Nugini
Personel Polsek Arso Timur menggeledah barang milik warga asal Papua Nugini yang kedapatan berada di Kabupaten Keerom tanpa dokumen keimigrasian, Senin (27/3/2023). - Istimewa

Jayapura, Jubi – Sejumlah 10 warga Papua Nugini terjaring patroli personel Kepolisian Sektor Arso Timur di Kebun IV Barak Lama yang kini digunakan sebagai rumah karyawan PT Tandan Sawita Papua, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Senin (27/3/2023). Kesepuluh warga Papua Nugini itu kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Patroli dialogis berfokus kepada keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengontrol kawasan Kebun IV Barak Lama. Kami mendapati 10 warga asal Papua Nugini yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Kapolsek Arso Timur, Iptu Katman di Kota Jayapura, Senin.

Katman mengatakan patroli itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Kebun IV Barak Lama. Informasi itu menyebut dugaan adanya seorang warga negara Papua Nugini yang menjadi pekerja perkebunan kelapa sawit dan membawa ganja kering dari Papua Nugini.

“Setelah kami geledah isi rumah, tidak ditemukan adanya barang terlarang. Akan tetapi, ada 10 warga negara Papua Nugini yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun Kartu Pelintas Batas. Dalam kata lain, [keberadaan mereka] adalah ilegal,” ujarnya.

Ia mengimbau karyawan yang tinggal dalam barak tidak menerima atau menampung orang yang bukan karyawan PT TSP. Ia juga mengingatkan 10 warga Papua Nugini agar memasuki wilayah Indonesia melalui jalur resmi, dengan lebih dulu melapor ke petugas Imigrasi.

“Bagi warga Papua Nugini yang akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberi batas waktu dua sampai tiga hari [di wilayah Indonesia], dan harus melalui jalur yang sah dengan melapor ke petugas Imigrasi. [Mereka harus] dilengkapi paspor maupun Kartu Tanda Pelintas,” tegasnya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250