Merauke, Jubi – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah mendeportasi seorang warga negara Australia yang sebelumnya menjalani hukuman pidana keimigrasian di Merauke, Papua Selatan.
Dua warga negara asing (WNA) lainnya masih ditempatkan di ruang detensi, karena belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan paspor yang sah.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Pitono, mengatakan warga negara Australia bernama Jay Viktor Davis alias Jay (32 tahun) telah dideportasi ke negaranya pada 16 Juni 2026, setelah menyelesaikan masa pidana dan memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian.
“Sepanjang orang asing sudah memiliki paspor, pasti kita deportasi. Kemarin satu orang WNA sudah kami deportasi karena memiliki dokumen perjalanan dan telah membeli tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Pitono di Merauke, Jumat (19/6/2026).
Menurut Pitono, Jay Victor Davis diberangkatkan dari Merauke melalui Jayapura, Makassar, dan Bali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Sementara itu, dua WNA lainnya, Duong Tan Le alias Peter (36) dan Zulfikar Aljubouri alias Zul (34), masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke.
Keduanya belum dapat dideportasi karena tidak memiliki paspor maupun dokumen kewarganegaraan yang dapat diverifikasi.
Pitono mengatakan identitas kedua orang tersebut saat ini hanya berdasarkan pengakuan dan salinan dokumen yang mereka miliki.
Karenanya, Imigrasi Merauke masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait negara yang akan mengakui kewarganegaraan mereka.
“Kami masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait paspor dan kewarganegaraan yang akan diberikan kepada mereka. Setelah ada kejelasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan diterbitkan, baru dapat dilakukan proses deportasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap orang asing yang telah menyelesaikan masa pidana pada prinsipnya dapat langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Namun deportasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Menurut Pitono, penempatan orang asing di ruang detensi memiliki batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada kepastian mengenai status kewarganegaraan, kedua WNA tersebut akan dipindahkan ke fasilitas detensi Imigrasi di Jayapura.
Sebab, sesuai prosedur penempatan orang asing di ruang detensi Imigrasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Namun karena kedua WNA itu telah menjalani pidana, maka batas waktu yang diberikan hanya tujuh hari.
“Jika selama tujuh hari belum ada negara yang mengakui sebagai warga negaranya, maka kami akan memindahkan mereka ke ruang detensi yang ada di Jayapura,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Davis bersama dua penumpangnya memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat Piper PA-23-250 Aztec tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Ketiganya kemudian diproses berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Ketiga orang tersebut memilih membayar denda sehingga hukuman subsider tidak dijalankan,” kata Pitono.
Setelah menyelesaikan masa pidana pada 15 Juni 2026, ketiganya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.
Hingga kini, satu orang telah dideportasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu kepastian status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan sebelum dapat dipulangkan ke negara yang mengakui mereka sebagai warga negara. (*)























Discussion about this post