• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Imigrasi Merauke deportasi pilot Australia, dua WNA masih ditahan

June 19, 2026
in Animha
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Emanuel Riberu - Editor: Arjuna Pademme
Imigrasi Merauke

Tiga warga negara asing yang melanggar Keimigrasian di Merauke, Indonesia dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Merauke pada 15 Juni 2026. - Jubi/Emanuel Riberu

0
SHARES
268
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Merauke, Jubi – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah mendeportasi seorang warga negara Australia yang sebelumnya menjalani hukuman pidana keimigrasian di Merauke, Papua Selatan.

Dua warga negara asing (WNA) lainnya masih ditempatkan di ruang detensi, karena belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan paspor yang sah.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Pitono, mengatakan warga negara Australia bernama Jay Viktor Davis alias Jay (32 tahun) telah dideportasi ke negaranya pada 16 Juni 2026, setelah menyelesaikan masa pidana dan memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian.

“Sepanjang orang asing sudah memiliki paspor, pasti kita deportasi. Kemarin satu orang WNA sudah kami deportasi karena memiliki dokumen perjalanan dan telah membeli tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Pitono di Merauke, Jumat (19/6/2026).

Menurut Pitono, Jay Victor Davis diberangkatkan dari Merauke melalui Jayapura, Makassar, dan Bali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Brisbane, Australia.

Sementara itu, dua WNA lainnya, Duong Tan Le alias Peter (36) dan Zulfikar Aljubouri alias Zul (34), masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke.

Keduanya belum dapat dideportasi karena tidak memiliki paspor maupun dokumen kewarganegaraan yang dapat diverifikasi.

BERITATERKAIT

Alumni Australia di Indonesia merayakan kebersamaan

Australia dan Indonesia membangun kemitraan baru di sektor pangan

PNG siapkan lokasi latihan militer dengan tim Black Hawks Australia

Indonesia jadi tujuan utama mahasiswa Australia program New Colombo Plan 2026

Pitono mengatakan identitas kedua orang tersebut saat ini hanya berdasarkan pengakuan dan salinan dokumen yang mereka miliki.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Karenanya, Imigrasi Merauke masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait negara yang akan mengakui kewarganegaraan mereka.

“Kami masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait paspor dan kewarganegaraan yang akan diberikan kepada mereka. Setelah ada kejelasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan diterbitkan, baru dapat dilakukan proses deportasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap orang asing yang telah menyelesaikan masa pidana pada prinsipnya dapat langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Namun deportasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Menurut Pitono, penempatan orang asing di ruang detensi memiliki batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada kepastian mengenai status kewarganegaraan, kedua WNA tersebut akan dipindahkan ke fasilitas detensi Imigrasi di Jayapura.

Sebab, sesuai prosedur penempatan orang asing di ruang detensi Imigrasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Namun karena kedua WNA itu telah menjalani pidana, maka batas waktu yang diberikan hanya tujuh hari.

“Jika selama tujuh hari belum ada negara yang mengakui sebagai warga negaranya, maka kami akan memindahkan mereka ke ruang detensi yang ada di Jayapura,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Davis bersama dua penumpangnya memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat Piper PA-23-250 Aztec tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Ketiganya kemudian diproses berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Ketiga orang tersebut memilih membayar denda sehingga hukuman subsider tidak dijalankan,” kata Pitono.

Setelah menyelesaikan masa pidana pada 15 Juni 2026, ketiganya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.

Hingga kini, satu orang telah dideportasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu kepastian status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan sebelum dapat dipulangkan ke negara yang mengakui mereka sebagai warga negara. (*)

Tags: AustraliaDeportasiimigrasiMeraukePilotWNA
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Alumni Australia-Indonesia

Alumni Australia di Indonesia merayakan kebersamaan

September 20, 2026
Australia-Indonesia

Australia dan Indonesia membangun kemitraan baru di sektor pangan

September 17, 2026

PNG siapkan lokasi latihan militer dengan tim Black Hawks Australia

September 12, 2026

Indonesia jadi tujuan utama mahasiswa Australia program New Colombo Plan 2026

September 11, 2026

Warga yang diduga dianiaya polisi di Merauke meninggal dunia

September 8, 2026

Polisi selidiki penyebab karhutla di Merauke

September 7, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village
25 September 2026
Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village

Sentani, Jubi – The Jayapura Regency Legislative Council’s (DPRK) Commission C has raised concerns over poor infrastructure and inadequate education [...]

Wildfires and drought hit Fakfak Regency
25 September 2026
Wildfires and drought hit Fakfak Regency

Manokwari, Jubi – Forest and land fires and drought are affecting Fakfak Regency in West Papua, disrupting school activities in [...]

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Regi Aditya

Laga melawan Persis Solo menjadi ajang pembuktian Regi Aditya

September 25, 2026
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

September 25, 2026
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

September 25, 2026
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

September 25, 2026
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

September 25, 2026
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

September 25, 2026
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

September 25, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Regi Aditya

Laga melawan Persis Solo menjadi ajang pembuktian Regi Aditya

0
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

0
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

0
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

0
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

0
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

0
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara