Dekai, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022, di Aula DPRD Yahukimo,Kali Biru, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (21/10/2022).
Penutupan rapat Paripurna DPRD Yahukimo masa sidang II tahun 2022 itu dipimpin langsung oleh Yosia Mirin selaku ketua DPRD Yahukimo. Didampingi wakil Ketua I Nehemia Elopore dan Wakil Ketua II Yoel Itlay. Dari pimpinan eksekutif, hadir Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram.
Ketua DPRD dalam sambutan sampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, Penjabat Sekda, Tim anggaran pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama badan anggaran DPRD yang telah berkenan membahas, menyempurnakan dan mencapai kesepakatan bersama terhadap materi perubahan APBD tahun 2022, hingga menghasilkan surat keputusan DPRD kabupaten Yahukimo Nomor : 03/DPRD/YHK/2022 tentang persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD menjelaskan, secara garis besar dalam pengesahan telah sahkan APBD perubahan sebesar Rp1,730.948.015.352,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar Rp 83.545.069.577,00 (Delapan Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau naik sebesar 5,07 persen dari sebelum APBD perubahan senilai Rp1.615.957.975.775,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Lima Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
“Masa sidang II APBD kali ini, kami hanya mengesahkan APBD dan tidak ada non APBD,kemudian catatan-catatan disampaikan kepada eksekutif,” kata Ketua DPRD Yahukimo, Yosia Mirin saat wawancara dengan wartawan sesudah penutupan sidang.
Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini sampaikan, dengan disahkannya rancangan peraturan daerah kabupaten Yahukimo perubahan APBD kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2022 maka, dirinya berharap sama-sama mengawal pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten Yahukimo nomor 1 tahun 2020 pasal 21 dan 22 tentang fungsi pengawasan.
Sementara itu Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, Katanya, kesepakatan yang dibuat antara eksekutif dan legislatif itu merupakan wujud kebersamaan.
“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif inilah merupakan wujud kebersamaan, dimana dua lembaga pemerintah ini saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi,” kata Wakil Bupati dalam Sambutan Penutupan Sidang II perubahan APBD 2022.
Pimpinan eksekutif yang hadir dalam sidang itu yakni Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram, Penjabat Sekda Aron Wanimbo dan Asisten sekda dan OPD lingkungan pemerintah Yahukimo dan instansi BUMN dan BUMD yang ada di Yahukimo. Kapolres Yahukimo AKBP. Deni Herdiana dan perwakilan Kodim 1715 Yahukimo.
Diketahui, Secara garis besar rancangan pendapatan daerah dan belanja daerah pada perubahan APBD Yahukimo tahun 2022 target pendapatan daerah sebesar Rp 1,730.948.015.352,00 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Target belanja daerah Rp 1.771.469.530.965,00 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp40.521.515.613,00 (Empat Puluh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah) sehingga selisih antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam perubahan APBD kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2022 sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) tidak mengalami Surplus ataupun Defisit. (*)