Sentani, Jubi – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura pada masa sidang V dengan agenda tanggapan akhir fraksi telah dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) pekan kemarin dan mendapat banyak masukan serta evaluasi kepada Pemkab Jayapura.
Fraksi Gerindra melalui pelapornya yaitu Basuki mengatakan sebagaimana dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dan sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, maka DPRD Kabupaten Jayapura mempunyai tiga fungsi yang menjadi kewenangannya dan harus dijalankan dengan baik dan optimal setiap tahun.
Penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD Induk dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal yang paling krusial dalam pembahasan maupun pelaksanaan anggaran nanti adalah saat berada di penghujung tahun anggaran.
“Fraksi Gerindra menyarankan agar target APBD Perubahan Tahun 2023 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan dan mengingatkan OPD penghasil untuk maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pajak retribusi daerah, dan pemakaian aset daerah oleh pihak ketiga,” ujar Basuki saat ditemui Jubi di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura di Gunung Merah, Sentani, Senin (4/9/2023).
Dikatakan, Fraksi Gerindra mengharapkan kepada pemerintah daerah agar kegiatan fisik maupun non fisik yang tidak terlaksana pada tahun 2023 agar dicantumkan pada APBD 2024.
Basuki juga menekankan bahwa adanya ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat sangat besar. Hal itu akan sangat berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah. Maka diperlukan adanya formulasi yang baik agar ketergantungan tersebut diimbangi dengan peningkatan pendapatan asli daerah.
“Dinas teknis atau OPD penghasil PAD seharusnya bergerak lebih kreatif lagi, sehingga ada pemasukan murni PAD, tidak hanya harap dana transfer saja,” katanya.
Muhamad Amin dari Fraksi PKB menjelaskan APBD mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, dan untuk pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan APBD Perubahan pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro sehingga dengan APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan kebutuhan masyarakat.
Dalam Perubahan APBD ini ada dua hal pokok yaitu pendapatan dan belanja. Prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya.
“Sementara prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Jayapura yang lebih berkeadilan,” ujarnya. (*)