Jayapura, Jubi – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Kota Jayapura melempar wacana akan membuka layanan antar jemput berkas dan sedang menjajaki kerja sama dengan layanan transportasi online untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan.
“Program kami untuk menambah kemudahan dalam pelayanan dengan melakukan penjajakan kerja sama Grab dan Gojek,” ujar Kepala DPM-PTSP Kota Jayapura, Fillep C Hamadi, di Pantai Holtekamp saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, Sabtu (18/2/2023).
DPM-PTSP adalah lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu satu pintu guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas sesuai keperluan masyarakat.
“Kerja sama dengan layanan transportasi online ini untuk penjemputan berkas dan juga pengantaran SK surat izin usaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sebagai lembaga pemerintah, DPM-PTSP dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan akurat, dengan biaya sesuai ketentuan dan secara transparan.
“Kami masih dalam tahap perhitungan terkait dengan biaya yang harus kami siapkan untuk 3.500-5.000 izin dalam satu tahun,” ujarnya.
Manfaat penjajakan ini, lanjutnya, masyarakat bisa menggunakan layanan jemput berkas izin melalui Gojek atau Grab, dan diantar langsung ke kantor DPM-PTSP atau ke Mal Pelayanan Publik atau MPP untuk diproses.
“Setelah itu, kami juga lakukan pengantaran melalui Gojek atau Grab, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk berkas izin usaha yang diurus,” ujarnya.
Fillep Hamadi berharap dalam waktu dekat sudah dapat estimasi anggaran dari penyedia transportasi online, sehingga anggaran tersebut dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024.
“Saya berharap masyarakat menggunakan aplikasi Gojek dan Grab, sekaligus membantu teman-teman yang berusaha di jasa transportasi online ini. Tahun ini, kami usahakan dengan uji coba, sehingga tahun depan kami bisa maksimalkan dengan dana yang tersedia di DPM-PTSP,” jelasnya. (*)