Jayapura, Jubi – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau, mengatakan target pendapatan asli daerah atau PAD tahun 2023 sebesar Rp254 miliar lebih.
“Capaian hingga 13 Juni 2023 sebesar 42,53 persen dari target atau Rp108 miliar lebih. Tinggal Rp146 miliar lebih lagi yang harus dipenuhi sampai Desember 2023 untuk mencapai target,” ujar Taniau di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (14/6/2023).
PAD Kota Jayapura bersumber dari pajak dan retribusi, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air bawah tanah.
Selain itu, pendapatan denda pajak, denda retribusi, pajak BPHTB, pajak bumi dan bangunan, hasil retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan bagi laba atas penyertaan modal.
“Kami optimis bisa mencapai target bahkan bisa over sampai akhir Desember 2023, karena kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar tepat waktu membayar pajak,” ujarnya.
Taniau berharap dukungan masyarakat, secara khusus para wajib pajak, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kota Jayapura. Selain itu, dengan membayar pajak tepat waktu tidak menganggu aktivitas bekerja pelaku usaha.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah taat dalam membayar pajak. Pajak dari kita untuk kita dalam bentuk pembangunan. Mari kita sama-sama peduli terhadap pajak,” katanya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan Bapenda dan OPD kolektor pajak di lingkungan Pemkot Jayapura harus bekerja maksimal agar target pendapatan pajak bisa terpenuhi.
“Kalau bisa over agar ada saving yang bisa digunakan untuk pembangunan ke depan. Menggali potensi pajak, realisasi kinerja sudah sangat baik, karena setiap tahun rata-rata peningkatan PAD berada di angka 14 persen,” ujarnya.
Pekey berharap dengan sisa waktu hingga akhir Desember 2023, Bapenda Kota Jayapura tetap intens melakukan penagihan dan pendataan kelas wajib pajak sebagai potensi untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan. (*)