Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, mengatakan persoalkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP dokter spesialis dan subspesialis diselesaikan dengan bijaksana.
“Kalau bisa jangan mogok pelayanan karena masyarakat sangat membutuhkan terutama pelayanan dokter spesialis,” ujar Antari di Grand Abe Hotel Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (31/8/2023).
Puluhan dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura, Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura, dan RSUD Dok II Jayapura mengancam melakukan mogok pelayanan per 31 Agustus 2023.
“Memang keluhan teman-teman ini sudah sepantasnya didengarkan agar mereka bisa melakukan pelayanan dengan baik. Dokter juga manusia yang membutuhkan penghidupan,” ujar Antari.
Dikatakan Antari, beban kerja yang tinggi dari dokter spesialis dan subspesialis memang sangat berat, sehingga dengan menuntut TPP agar dibayar sesuai sudah sangat tepat, karena sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
“Kalau dokter tidak melakukan pelayanan kesehatan, maka yang jadi korban masyarakat. Untuk itu, kasus TPP dokter spesialis dan subspesialis ini diselesaikan dengan bijaksana sesuai dengan hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Medik RSUD DOK II Jayapura, dr. Yunike Howay, mengatakan besaran tunjangan penempatan dokter spesialis di rumah sakit rujukan regional senilai Rp25.505.000 per bulan.
Sementara itu, lanjut Yunike Howay, besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di rumah sakit umum daerah lainnya sebesar Rp27.043.000 per bulan.
“RSUD Dok II Jayapura merupakan rumah sakit regional rujukan atau Tipe B. Sementara RJS Abepura dan RSUD Abepura berstatus rumah sakit provinsi atau Tipe C. Dokter spesialis dan subspesialis di tiga rumah sakit ini menerima pembakaran TPP sebesar Rp3.900.000 hingga Rp7.000.000 per bulan. Ini jelas dibawah standar Kementerian Kesehatan,” jelasnya. (*)