Jayapura, Jubi – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Jayapura, Asep Khalid, mengatakan rencana kontigensi bencana adalah rencana untuk menyiapkan penanganan bencana khususnya gempa bumi dan tsunami.
“Rencana kontigensi adalah proses identifikasi dan penyusunan rencana ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik,” ujar Asep dalam sosialiasi Rencana Kontigensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Grand Abe Hotel Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (31/8/2023).
Dalam situasi kritis atau darurat, lanjut Asep, dengan rencana kontigensi menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan manajerial, serta pengerahan sumber daya yang telah disetujui bersama antar lembaga dan pelaku penanggulangan bencana.
“Dokumen rencana kontigensi ini disusun sebagai landasan strategi, operasional, dan pedoman dalam penanganan darurat bencana tsunami yang diakibatkan gempa bumi di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Asep, dokumen rencana kontigensi bertujuan sebagai dasar untuk pengerahan sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana di Kota Jayapura.
“Ruang lingkup dokumen rencana kontigensi, yaitu pengumpulan data dan informasi berbagai unsur, pembagian peran dan tanggung jawab antar sektor, proyeksi kebutuhan lintas sektor, identifikasi, inventarisasi, dan pemecahan masalah berdasarkan kesepakatan dan komitmen lintas sektor,” ujarnya.
Koordinator Rencana Kedaruratan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, Dyah Rusmiasih, yang mewakili Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo, mengatakan dokumen rencana kontigensi untuk memberikan pemahaman yang sama akan keberadaan sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
“Pemerintah Kota Jayapura diharapkan dapat me-review secara berkala dokumen rencana kontigensi ini, serta dapat menindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas manajerial dan operasional pelaku penanggulangan bencana melalui latihan bersama secara bertingkat, bertahap, dan berlanjut,” ujarnya.
Dyah menambahkan rencana kontigensi merupakan kegiatan akhir dari tahapan penyusunan rencana kontingensi yang dapat didukung melalui program IDRIP. BNPB menyerahkan sepenuhnya dokumen ini sesuai aturan yang berlaku.
“Besar harapan kami kepada Pemerintah Kota Jayapura, kiranya dapat mendorong alokasi anggaran untuk program penanggulangan bencana sebagai tindaklanjut dari dokumen ini guna menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan yang konkret,” jelasnya.
Staf Ahli Wali Kota Jayapura Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Fredrik Awarawi, yang mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan dalam menanggulangi darurat bencana tsunami merupakan arahan yang bersifat umum.
“Arahan atau pedoman umum itu bersifat mengikat bagi struktur komando penanganan darurat bencana Kota Jayapura dalam melaksanakan tugas pokok dan operasionalnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Fredrik Awarawi berharap dokumen rencana kontigensi dapat diimplementasikan selama operasi penanganan darurat guna mencapai efektivitas kebijakan melalui sistem peringatan dini tsunami, meningkat akses satu data, pencarian, dan pertolongan korban jiwa, dan memenuhi kebutuhan dasar yang terdampak. (*)