Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI memastikan anggotanya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua karena khawatir, aparat keamanan akan bertindak serampangan dalam penyelidikan pembunuhan tenaga kesehatan di Distrik Bamusmaba, Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pada prinsipnya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ini sesuai Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi menyatakan, aparat keamanan mulai melakukan penyisiran intensif, di Distrik Bamusbama, Kabupaten Maybrat, setelah pembunuhan pembunuhan tenaga honorer pada 8 Maret 2026 dan pembunuhan dua tenaga kesehatan pada 16 Maret 2026.
Penyisiran itumenyasar sejumlah kampung di sana, yang diduga menjadi lokasi persembunyian para terduga pelaku. Hasilnya, 12 orang berhasil diamankan aparat keamanan tanpa perlawanan pada 17 Maret 2026.
Namun 12 orang itu telah dibebaskan beberapa hari lalu, karena dari hasil pemeiksaan polisi, mereka tidak terbukti terlibat kasus pembunuhan di wilayah Tambrauw.
“Penangkapan sewenang-wenang itu, menempatkan oknum polisi, Polres Tambrauw, dan Polda Papua Barat Daya telah melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).
Selain itu Koalisi berpendapat, oknum polisi maupun oknum TNI secara bersama-sama melakukan dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan, atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Koalisi khawatir kembali terjadi penangkapan serampangan dan penyiksaan oleh aparat keamanan di Tambrauw, setelah Polda Papua Barat merilis tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (25/3/2026).
Tujuh DPO itu adalah Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanes Yeblo, dan Silas Yesnath. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026.
“Tentunya akan ada operasi untuk memburuh ketujuh orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut. Yang dikhawatrikan, terjadi penangkapan sewenang-wenang serta penyiksaan terhadap masyarakat sipil sebagaimana dialami oleh belasan masyarakat sipil sebelumnya,” kata Koalisi.
Karenanya, institusi terkait seperti Komnas HAM Republik Indonesia mesti memastikan terjaminnya ketentuan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana, berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam sidang di pengadilan, dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaan.
Komnas HAM RI juga diharapkan dapat berkordinasi kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari, untuk memastikan anggotanya tetap memberikan perlindungan, menjamin hak rasa aman dan terhindari dari acaman ketakutan terhadap masyarakat sipil saat memburuh para DPO di wilayah Kabupaten Tambrauw.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan agar Panglima TNI dan Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari, menjamin ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tabrauw.
Meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memerintahkan bawahanya, menghukun oknum anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap masyarakat sipil yang telah dibebaskan.
Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memberikan ganti rugi dan pemulih nama baik belasan masyarakat sipil korban salah tangkap, dan tindakan penyiksaan.
Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, segera memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM selama proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw berlangsung.
Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Tambrauw, Ketua DPR Papua Barat Daya, DPRK Tambrauw serta Ketua MRP di sana, wajib memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw. (*)
























Discussion about this post