Jayapura, Jubi – Imparsial, lembaga yang di antaranya aktif menyorot isu reformasi sistem keamanan (militer dan kepolisian) serta pembelaan isu HAM secara umum, memandang penempatan prajurit TNI aktif seperti Mayjen Novi Helmy dalam jabatan sipil di Bulog (Badan Urusan Logistik) merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan juga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melalui siaran pers yang dikirimkan kepada Jubi.id pada Senin (10/2/2025) mengatakan negara demokrasi mensyaratkan adanya pemisahan urusan antara militer dan sipil. Hal itu untuk menjamin penghormatan terhadap supremasi sipil dan jaminan terhadap tata negara hukum yang baik.
“Hal itu kemudian ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Jumat (7/2/2025) Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kapada wartawan di Kantor Kementerian Pertanian, Erick Thohir mengatakan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya masih aktif sebagai prajurit. Sebelumnya Novi Helmy Prasetya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI Angkatan Darat. Alasan pengangkatan Mayjen Novi sebagai direktur utama Bulog untuk meningkatkan penyerapan beras dari petani hingga mencapai 3 juta ton pada April 2025.
“Memang dalam UU 47 ayat (2) UU TNI kemudian diberikan kelonggaran bagi TNI aktif untuk menjabat di jabatan sipil, namun jabatan tersebut hanya dibolehkan untuk jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan,” kata Ardi Manto.
Dalam pasal tersebut, tambahnya, TNI dapat ditempatkan dalam jabatan sipil pada 10 lembaga, yaitu kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Pada titik ini, jabatan direktur BUMN bukanlah jabatan yang diperbolehkan oleh pasal 47 UU TN,” katanyaI.
Menurut Imparsial, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil, apalagi di lembaga yang tidak terkait dengan urusan pertahanan, sejatinya tidak dapat dibenarkan.
Selain karena berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masuknya militerisme ke dalam lembaga sipil, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga merusak profesionalisme TNI.
“Di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks, seharusnya TNI didorong lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi perang modern yang berorientasi pada penguasaan teknologi perang yang mutakhir,” katanya.
Menurut Ardi Manto penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karier dan kepangkatan di instansinya.
Selain itu, Imparsial mengkhawatirkan akan muncul persaingan di internal TNI untuk terlibat dalam sektor bisnis, alih-alih meningkatkan kapabilitas mereka untuk pertahanan. Dari sisi eksternal, potensi fraud_ atau korupsi dalam pengelolaan BUMN yang melibatkan anggota TNI juga menjadi persoalan serius.
“Hal ini dikarenakan mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI berada di ranah peradilan militer, yang selama ini dinilai memiliki kecenderungan impunitas dan kurangnya transparansi. Selain itu, tata kelola BUMN juga berisiko semakin tidak profesional, karena pendekatan militeristik dalam penyelesaian masalah dapat menggantikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat dan akuntabel,” katanya.
Imparsial mengingatkan, penempatan TNI aktif di Bulog dan lembaga sipil lainnya juga melukai logika dan akal sehat publik.
“Bagaimana mungkin TNI, yang tidak dilatih untuk berbisnis, apalagi memimpin perusahaan, justru ditempatkan menjadi direktur BUMN. Hal ini justru menunjukkan wajah asli pemerintah yang sebenarnya militer-sentris (militeristik) dan memandang seluruh permasalahan negara sebagai permasalahan pertahanan (sekuritisasi),” ujar Ardi Manto.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Imparsial terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan Undang-Undang TNI. Ditambah lagi dengan adanya pengangkatan Mayjen Novi tersebut, jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI aktif akan berpotensi lebih banyak lagi.
“Kami menilai kebijakan pemerintah dalam menempatkan TNI pada jabatan sipil sudah melampaui batas dan secara nyata ingin mengembalikan model politik Indonesia ke masa otoritarian militer Orde Baru,” katanya.
Penting untuk dicatat, tambahnya, kebebasan dan demokrasi yang dicapai dan dinikmati, khususnya oleh politisi hari ini adalah buah dari perjuangan masyarakat sipil di masa lampau.
“Karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sudah semestinya menjaga demokrasi dan bukan sebaliknya, malah merusak demokrasi dan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan menarik-narik TNI ke ranah sipil,” kata Direktur Imparsial. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post