Manokwari,Jubi – Eko Sugiyono (40) Eks Anggota TNI telah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti senjata api dan amunisi hasil transaksi melalui pasar gelap. Eko yang merupakan warga Kampung Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari mendapat orderan pesanan senjata api dan amunisi dari seseorang berinisial YE, pertengahan Desember 2024, kemudian Eko mencarikan melalui pasar gelap marketplace di aplikasi Facebook, terdapat sebuah akun dengan nama Rudi Sport.
“Hasil interogasi awal pada pertengahan Desember 2024 pelaku dihubungi oleh saudara YE untuk mencarikan ‘Sangkur’ istilah untuk senjata api, kemudian pelaku mencarikan melalui Rudi Sport sebuah akun di marketplace Facebook,” kata Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya Rabu (9/7/2025).
Setelah mendapatkan barangnya melalui Rudi Sport, pelaku Eko memberitahukan kepada YE sembari meminta uang muka Rp140 Juta ke rekening BRI atas nama Eko Sugiyono.
“Setelah itu pelaku melakukan transaksi dengan akun Rudi Sport untuk pembelian dua pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dengan harga Rp70 juta per pucuk yang kemudian akan dikirim oleh akun RUDI SPORT ke alamat JNT yang terletak di Pasar Balangan Yogyakarta sesuai pesanan pelaku,” tuturnya.
Kemudian pelaku berangkat dari Manokwari menuju rumah pelaku yang beralamat di Gunung Blimbingan, Sidomulyo Yogyakarta. Selang seminggu pesanan senjata api tersebut tiba di JNT Pasar Balangan, kemudian pelaku dihubungi oleh pihak JNT untuk diminta mengambil pesanan tersebut, dimana pelaku mengambil pesanan tersebut sendiri.
“Setelah mengambil senjata api tersebut kemudian pelaku menghubungi saudara YE untuk mengambil senjata api tersebut di rumah pelaku yang berada di Gunung Blimbingan Yogyakarta, YE tiba di Yogyakarta sekitar dua minggu setelah senjata api tersebut diterima Eko,” tuturnya.
Puas menerima 2 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dari pelaku kemudian YE meminta agar pelaku memesankan lagi sangkur beserta amunisi. Kemudian pelaku memesankan lagi 2 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dan 4 kotak amunisi Cal. 9 mm dengan total 200 butir amunisi di akun RUDI SPORT dengan harga 2 pucuk senjata api sebesar Rp140 Juta dan amunisi sebesar Rp3 Juta di mana pembelian kedua tersebut juga diambil pelaku di JNT Pasar Balangan.
“Setelah pesanan kedua tiba, YE meminta agar pelaku memesankan lagi 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dengan harga Rp95 Juta dimana pelaku memesan senjata tersebut di akun RUDI SPORT dan pesanan tersebut juga dikirim melalui JNT dengan alamat JNT Pasar Balangan Yogyakarta,” ucap Dirkrimum.
Pesanan ketiga tersebut tiba, kemudian saudara YE meminta lagi agar pelaku memesankan lagi 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 di akun RUDI SPORT dengan alamat pengiriman yang sama JNT Pasar Balangan, setelah pesanan tersebut tiba kemudian YE memberikan Eko uang komisi sebesar Rp15 Juta untuk pembelian 6 pucuk senjata api tersebut.
“Estimasi antara setiap pemesanan senjata api dan tibanya di JNT Pasar Balangan berjarak 1 minggu,” jelas Dirkrimum.
Mendapatkan kebutuhan, YE mengemas 6 pucuk senjata api dan amunisi tersebut kedalam Plungsak, kemudian sekitar Bulan februari 2025 YE berangkat dari Yogyakarta menuju Jawa Timur dengan menggunakan Bus, kemudian sesampainya di Jawa Timur tepatnya di Bojonegoro, YE memberi tahu Eko bahwa ia dan saudara Teguh mengemas senjata api dan amunisi tersebut ke dalam tabung Kompresor untuk menghindari X-Ray di Pelabuhan.
“Setelah senjata dan amunisi tersebut terkemas rapi kemudian YE berangkat dari Surabaya menuju Jayapura mengunakan Kapal,” tuturnya.
Sementara Eko atau Pelaku sekitar bulan Januari 2025 memesan 1 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dan 1 pucuk senjata api laras pendek jenis FN44 M911 Colt’s dengan harga total Rp140 Juta di akun RODI SPORT dengan alamat pengiriman yang sama di JNT Pasar Balangan Yogyakarta. “setelah mendapatkan 2 senjata api laras pendek tersebut kemudian pelaku kembali ke Manokwari dengan menggunakan Kapal KM. Sinabung,” kata Kombes pol Novia.
“Eko juga mendapatkan amunisi yang saat ini diamankan oleh penyidik dari bekas peninggalan rumah dinas asrama Kompi Senapan C yang telah digusur dan saat ini menjadi asrama Pomdam Kasuari. Pada saat penangkapan terhadap pelaku, Eko menyimpan senjata api dan amunisi di Bunker bawah tanah (di bawah kamar pelaku),” ungkapnya.
Berkas Dinyatakan Lengkap Eks Anggota TNI dan Security Dilimpahkan ke Jaksa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko dan Adi Pamungkas alias Adi Security, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.
Rincian Barang Bukti:
Dari tersangka Eko Sugiyono disita:
- Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
- 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya
- Beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone
- Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank
Dari tersangka Adi Pamungkas disita:
- Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
- 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya
- Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol.Ignatius Benny Ady Prabowo, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tegasnya. (*)























Discussion about this post